UMK Pontianak 2025 Naik Jadi Rp3.024.820, Pemkot Jamin Pengawasan Ketat

: Pj Wali Kota berikan informasi terkait kenaikan UMK Pontianak | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 5 Februari 2025 | 13:21 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Pontianak, InfoPublik – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak pada tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp3.024.820, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Kenaikan ini meningkat dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.840.206.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berkomitmen untuk memastikan penyesuaian UMK ini diterapkan dengan baik. Ia menjelaskan, pengawasan terhadap penerapan UMK akan dilakukan oleh Pemkot Pontianak bersama pemerintah provinsi, untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait, akan melakukan upaya pengawasan,” ujar Edi di Kantor Wali Kota, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Edi menambahkan, Pemkot Pontianak juga akan membuka saluran aduan bagi pekerja yang merasa perlakuan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar implementasi UMK di lapangan benar-benar mengikuti aturan yang telah disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja, dan dewan pengupahan.

“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan, harus segera dilaporkan,” tegas Edi.

Edi menjelaskan, kenaikan UMK ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat, yang mencerminkan adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Pontianak.

“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” jelas Pj Wali Kota.

Dalam menentukan besaran UMK pada tahun-tahun berikutnya, Edi menuturkan bahwa Pemkot Pontianak akan melakukan evaluasi setiap akhir tahun, dengan menggunakan beberapa indikator seperti data pengangguran dan kemiskinan sebagai bahan pertimbangan.

“Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini, kita ingin masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian,” tutup Edi.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Pontianak, serta menjadi salah satu pendorong bagi peningkatan ekonomi daerah. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:05 WIB
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Jelang Idulfitri
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:03 WIB
Pemkot Pontianak Terapkan Jam Malam untuk Cegah Kenakalan Remaja
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 23:02 WIB
SPMB Gantikan PPDB, Jadi Inovasi Penerimaan Siswa Baru di Kota Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 07:33 WIB
Peran RT/RW Penting dalam Sinergitas Pemerintahan di Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 07:31 WIB
Meriam Karbit: Warisan Budaya Pontianak yang Butuh Dukungan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 21 Maret 2025 | 07:07 WIB
Pontianak Terbaik Kedua dalam Indeks Pencegahan Korupsi Daerah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 18:16 WIB
Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Operasional Rp1,5 Juta ke 561 RT dan 105 RW