Pemkab Buleleng Larang Plastik Sekali Pakai, ASN Wajib Bawa Tumbler

:


Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 6 Februari 2025 | 06:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 175


Buleleng, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadi “influencer” dalam gerakan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik serta Surat Edaran Penjabat Gubernur Bali tertanggal 30 Januari 2025.

Sekda menegaskan bahwa pengurangan plastik berlaku di seluruh instansi pemerintahan, mulai dari ASN, pegawai non ASN, hingga sekolah TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkab Buleleng.

"Aturan ini tidak hanya formalitas, tapi harus diterapkan nyata di seluruh sektor pemerintahan, termasuk kantor camat, kelurahan, hingga desa," ujar Sekda Suyasa, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (4/2/2025).

Pemkab Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 yang mengatur sejumlah larangan dalam penggunaan plastik sekali pakai, antara lain:

  • Melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik dalam rapat, seminar, dan acara pemerintahan lainnya.
  • Mewajibkan seluruh pegawai membawa tumbler (botol minum sendiri).
  • Tidak menyediakan tas kresek, makanan, atau minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun acara resmi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Buleleng telah mulai menerapkan kebijakan ini dalam berbagai acara pemerintahan. Konsumsi tetap disediakan, tetapi tanpa air dalam kemasan plastik, melainkan menggunakan gelas atau tumbler.

"Saya sendiri sudah mulai membawa tumbler dalam setiap kegiatan. Ini adalah langkah nyata yang harus kita dukung bersama untuk lingkungan yang lebih baik," tegas Sekda Suyasa.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik di Buleleng serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

(MC Kab.Buleleng/Suy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 20:51 WIB
Hingga Maret 2025, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Malra Sebanyak 16.653 Orang
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 07:32 WIB
Pemprov Gorontalo Cairkan Gaji ke-14 dan TPP THR ASN
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 17 Maret 2025 | 14:28 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan Perintahkan Hilangkan Ego Sektoral
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:06 WIB
KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri 1446 H
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:03 WIB
ASN adalah Garda Depan Pemajuan Hak Asasi Manusia