- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:36 WIB
: Salah seorang petugas Pertamina mendata di pangkalan gas yang siap untuk di edar
Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 7 Februari 2025 | 05:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 193
Siak, InfoPublik – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Siak, Tengku Musa, memastikan bahwa tidak ada aturan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer atau warung rumahan di Kabupaten Siak.
Sempat beredar informasi mengenai kebijakan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun, Kadisperindag Siak menegaskan bahwa distribusi gas bersubsidi ini tetap berjalan seperti biasa tanpa kendala.
"Memang benar saya sempat mendengar ada aturan pelarangan pendistribusian LPG 3 kg di tingkat pengecer. Namun, aturan itu ditarik kembali sesuai arahan Presiden Prabowo," ujar Tengku Musa, melalui keterangan pers pada Rabu (5/2/2025).
Tengku Musa juga memastikan bahwa pasokan gas melon di Kabupaten Siak masih stabil tanpa laporan kelangkaan yang signifikan.
"Insya Allah, untuk di Siak masih berjalan lancar seperti biasa. Kami belum ada menerima laporan terkait kelangkaan LPG 3 kg di Kabupaten Siak," katanya.
Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG 3 kg guna memastikan stabilitas pasokan dan menghindari keresahan di masyarakat.
Kadisperindag Siak, Tengku Musa, berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketersediaan gas subsidi agar tetap terdistribusi dengan baik.
"Kami akan terus mengawasi distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Siak agar tidak ada kendala di lapangan," tutupnya.
(MC/Siak/dp07)