Diskominfo Bersama BPKAD Kalsel Gelar Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah

: Diskominfo Bersama BPKAD Kalsel gelar Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah - Foto: Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Kamis, 6 Februari 2025 | 08:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 153


Banjarbaru, InfoPublik - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah di Aula Diskominfo Provinsi Kalsel, Rabu (5/2/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pengelola keuangan bidang dan seksi di lingkup Diskominfo Provinsi Kalsel.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim melalui Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Ahmad Dadang Sugian Noor dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif pengelola keuangan lingkup Diskominfo Provinsi Kalsel tentang peraturan-peraturan terkait pengelolaan keuangan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pengelola keuangan di Diskominfo Kalsel dapat memahami dengan baik peraturan-peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Diskominfo Kalsel,” ujarnya.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kasubbid PAPKD, RM. Cahyo Wiryanto dari BPKAD Provinsi Kalsel. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Permendagri 77 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 087 tentang Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Permendagri 77 Tahun 2022 ini merupakan pedoman yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pengelola keuangan daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Cahyo juga menjelaskan mengenai Pergub Kalsel Nomor 087 yang mengatur tentang Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pergub ini merupakan penjabaran dari Permendagri 77 Tahun 2022 yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah Kalsel. Dengan memahami dan melaksanakan Sisdur ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kalsel dapat lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya. (MC Kalsel/dam/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:40 WIB
Peringatan HPSN, Kementerian LH Gelar Aksi Sekolah dan Kampus tanpa Sampah di Kalsel
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:45 WIB
20 Maret Mendatang, Disbunnak Kalsel Bakal Gelar Pasar Murah
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:58 WIB
KICI Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:56 WIB
Bagian Gemarikan, Dislutkan Kalsel Berpartisipasi di Pasar Murah Polda Kalsel
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:53 WIB
Selama Ramadan, Jumlah Pengunjung Ke Perpustakaan Tendean Meningkat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:52 WIB
Dispersip Kalsel Buka Pendaftaran Lomba Cipta Jingle, Total Hadiah Rp90 Juta
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:57 WIB
FKPT Kalsel Waspadai Ancaman Paham Radikalisme di Medsos
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:59 WIB
IMI Kalsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial di Banjarbaru