- Oleh MC KAB ACEH TENGAH
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:04 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya, diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Setdakab Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis, (6/2/2025).
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Minggu, 9 Februari 2025 | 06:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 217
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya membahas penetapan objek redistribusi tanah serta rencana penataan dan pemanfaatan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) dan PT Fajar Baizuri & Brothers dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardimartha, menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
"Di Kabupaten Nagan Raya terdapat beberapa HGU yang telah dilepaskan haknya beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum ada regulasi yang tegas dalam penataan dan pemanfaatannya," ujar Ardimartha saat Rakor GTRA di Aula Setdakab Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi ini dapat memicu berbagai persoalan di masa depan, terutama terkait kepastian hukum, peruntukan lahan, serta pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ardimartha mengungkapkan bahwa Pemkab Nagan Raya telah beberapa kali mengajukan surat kepada pihak terkait guna mendapatkan arahan mengenai penataan tanah bekas HGU. Namun, hingga saat ini, masih belum ada kejelasan lebih lanjut.
"Melalui forum ini, kami ingin merumuskan langkah strategis yang sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, menyebutkan bahwa total luas HGU di Kabupaten Nagan Raya mencapai 64.163,98 hektare, dengan eks HGU PT USJ dan PT Fajar Baizuri & Brothers seluas 3.354,27 hektare yang menjadi fokus penataan.
Pemkab Nagan Raya bersama Gugus Tugas Reforma Agraria akan terus berkoordinasi untuk memastikan redistribusi tanah berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(MC Kab Nagan Raya)