- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:37 WIB
: Dinas Kominfo Jatim Terima Konsultasi PPID Pemkab Blitar. Foto: dok.JNR Kominfo Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 7 Februari 2025 | 09:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 164
Surabaya, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Konsultasi difokuskan pada upaya prosedur penyusunan informasi yang dikecualikan serta penanganan sengketa informasi.
Kunjungan konsultasi diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Putut Darmawan, bersama Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim. Dari Pemkab Blitar diwakili Kabag Hukum Setdakab Blitar, Indah Komarijatoer Rochmah dan Kabid IKP Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kabupaten Blitar, Asyik Fauzi beserta staf teknis.
"Terkait pengelolaan PPID di Pemprov Jawa Timur, kami dari Dinas Kominfo Jatim sebagai Tim PPID Utama dengan Atasan PPID Bapak Sekda Provinsi Jawa Timur. Untuk persoalan sengketa informasi memang ditangani langsung oleh badan publik atau perangkat daerah sebagai termohon dengan sepengetahuan PPID Utama," kata Putut Darmawan, Kamis (6/2/2025).
Terkait informasi yang dikecualikan, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Dinas Kominfo Jatim, Ayu Saulina menyarankan bisa membuat uji konsekuensi. Ia menjelaskan ada tiga kali pembuatan tahap uji konsekuensi, yakni pertama melalui usulan dari perangkat daerah atau PPID Pelaksana. Tahap pertama ini diseleksi lagi usulan yang termasuk informasi publik atau dikecualikan.
Tahap kedua, lanjut Ayu, bisa dilakukan uji konsekuensi saat ada permohonan informasi dari publik. Sedangkan yang ketiga, uji konsekuensi dapat dilakukan saat terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.
Ia menyarankan, pembuatan uji konsekuensi informasi dikecualikan dilakukan oleh PPID Utama dengan pembuatan berita acara dan ditetapkan melalui surat keputusan kepala badan publik. Untuk memudahkan, uji konsekuensi bisa dibuat sesuai rumpun yang sama. Seperti data pribadi bisa terdapat banyak variabel seperti data pasien, rekam medis, data pegawai, atau identitas pengaduan masyarakat.
Rumpun lain yang bisa dibuatkan uji konsekuensi, yakni terkait proses penegakan hukum, hak atas kekayaan intelektual, pertahanan dan keamanan, memorandum atau sudah yang sifatnya rahasia, dan terkait data ketahanan ekonomi.
Kabag Hukum Setdakab Blitar mengaku informasi tahap pembuatan uji konsekuensi sangat dibutuhkan Pemkab Blitar. Pasalnya, terdapat beberapa permohonan informasi yang sulit untuk bisa diberikan. Terkait pembuatan uji konsekuensi sesuai rumpun, Indah setuju dan bisa dilakukan oleh Pemkab Blitar melalui Dinas Kominfo Statistik dan Persandian selalu PPID Utama.
Kabid IKP Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan Tim dari Dinas Kominfo Jatim.
"Uji konsekuensi sudah pernah kami lakukan. Namun dengan saran yang telah diberikan, kami akan segera memperbaiki. Ke depan kami akan terus berkonsultasi dengan Dinas Kominfo Jatim," pungkasnya. (MC Jatim/ida/eyv)