Pemprov Gorontalo Perluas Layanan Pajak, BNI Siapkan Sistem Digitalisasi

: Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin bersama Pemimpin Wilayah 11 BNI, Lodewyck Z.S Pattihahuan, usai menandatangani MoU atau nota kesepakatan tentang penggunaan fasilitas layanan jasa perbankan untuk mendukung program digitalisasi pendapatan daerah. Penandatanganan berlangsung di rumah jabatan gubernur, Jumat (7/2/2025). Foto – Haris Diskominfotik


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 10 Februari 2025 | 06:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 189


Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penggunaan fasilitas layanan perbankan guna mendukung digitalisasi pendapatan daerah.

MoU ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Pemimpin Wilayah 11 BNI, Lodewyck Z.S Pattihahuan, di Rumah Jabatan Gubernur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Lodewyck, kerja sama ini difokuskan pada digitalisasi pembayaran pajak kendaraan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga mereka tidak perlu lagi mengantre atau mengalami kendala administratif," ujar Lodewyck.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, BNI akan membangun sistem digital yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan melalui berbagai platform digital.

"Sistem ini akan mulai beroperasi pada semester satu 2025. Nantinya, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui mobile banking, ATM, serta Agen 46 BNI," jelas Lodewyck.

Dengan sistem ini, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BNI ini bertujuan untuk memperluas metode pembayaran pajak.

"Selama ini, Pemprov Gorontalo sudah bekerja sama dengan Bank SulutGo dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan masuknya BNI dan teknologinya, masyarakat akan memiliki lebih banyak opsi pembayaran," ungkap Sukril.

Menurut data Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, pada 2024 penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp145.480.738.890 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp114.816.869.546.

Dengan adanya transformasi digital, angka penerimaan pajak daerah diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Melalui digitalisasi pembayaran pajak, Pemprov Gorontalo berharap dapat:

  • Mempermudah akses pembayaran bagi masyarakat.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.
  • Meminimalkan risiko keterlambatan dan tunggakan pajak.
  • Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pajak, memastikan prosesnya lebih cepat dan bebas hambatan," tutup Sukril.

(mcgorontaloprov/haris)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 05:42 WIB
Tingkatkan Kesadaran soal Pajak, Pemkab Sergai Gunakan Pendekatan Inklusif
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 13:44 WIB
Peduli Lingkungan, Wagub Gorontalo Imbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 10 Maret 2025 | 10:16 WIB
Bantu Kaum Lansia, Wagub Gorontalo Bersama Dharma Wanita Berbagi Sembako
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 16:01 WIB
Gorontalo Capai 93,3 Persen Pemantauan Balita, Masuk Tiga Besar Nasional
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 15:06 WIB
Gubernur Gorontalo Instruksikan Percepatan Pembelanjaan Anggaran Daerah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 15:02 WIB
Gubernur Gorontalo Instruksikan TPID Bentuk Rantai Pasok Pangan Strategis
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 14:46 WIB
Pemprov Gorontalo Bahas Katalog Versi 6 dan Integrasi Sistem Pembayaran