- Oleh MC KAB BATANG
- Kamis, 27 Maret 2025 | 07:30 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Jumat, 14 Februari 2025 | 14:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136
Bengkalis, InfoPublik – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis resmi melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat tanpa biaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Bengkalis, Firdaus Alfiat, saat bersilaturahmi dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni, di Wisma Sri Mahkota, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Rabu (12/2/2025).
"PTSL ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Kabupaten Bengkalis mendapatkan 20 wilayah sasaran PTSL, khususnya di wilayah daratan Bengkalis," ujar Firdaus.
BPN Bengkalis menargetkan 20 desa dan kelurahan yang tersebar di empat kecamatan, yaitu:
Menanggapi program ini, Bupati Bengkalis Kasmarni mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan mereka.
"Bagi masyarakat di wilayah sasaran PTSL, saya harap segera mendaftarkan diri untuk dilakukan pendataan sistematis dan lengkap oleh pihak BPN. Dengan begitu, status hukum tanah mereka akan lebih terjamin," ujar Kasmarni.
Ia juga menegaskan bahwa program ini akan sangat membantu masyarakat, terutama dalam legalitas tanah perkebunan dan perumahan, sehingga ke depannya tidak ada lagi sengketa kepemilikan lahan.
Dengan adanya PTSL 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah resmi, yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi daerah.
DISKOMINFOTIK