Aksi Cepat Polda Riau, 14,32 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Berhasil Diamankan

:


Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 14 Februari 2025 | 14:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 118


Pekanbaru, InfoPublik – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram (kg) di kawasan industri Eco Green, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (3/2/2025).

Sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan internasional dan diamankan dari tangan seorang pria berinisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Pada pukul 22.22 WIB, tim opsnal yang sudah bersiaga mencurigai seorang pria yang datang dengan motor Scoopy hitam. Pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.

Tak ingin kehilangan target, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut berisi 15 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 14,32 kilogram.

"Dari hasil interogasi, BA mengaku hanya sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ‘I’ disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA," ungkap Kombes Putu dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Polda Riau kini terus memburu I dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

BA mengaku memilih lokasi transaksi di kawasan industri karena sebelumnya ia pernah bekerja sebagai sekuriti di tempat tersebut, sehingga lebih mengenal area dan merasa aman melakukan aksinya.

Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau," tegasnya.

Menurut Kombes Putu, dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika.

"Jika berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar," jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:

  • Hukuman mati.
  • Penjara seumur hidup.
  • Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba dan memastikan Riau bebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

(Mediacenter Riau/hb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 03:04 WIB
Sinergi Pemprov dan Polda Riau Jaga Keamanan Ramadan hingga Idulfitri
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 19:01 WIB
Bupati Muba Bersama BNN Sumsel Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Judi Slot
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 05:17 WIB
Gubri Abdul Wahid Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Riau 8 Persen
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 11 Maret 2025 | 05:19 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid: Banjir Harus Ditangani dari Akar Masalahnya