- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Minggu, 16 Maret 2025 | 03:54 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Sabtu, 15 Februari 2025 | 18:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 175
Batam, InfoPublik – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kecamatan Sekupang.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Kota Batam yang telah menginisiasi sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan perpajakan terbaru.
"Sebenarnya, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sudah lama ada. Namun, sebelumnya dipungut langsung oleh pemerintah provinsi. Dengan adanya perubahan regulasi, kini daerah memperoleh tambahan kewenangan melalui opsen PKB dan opsen BBNKB," jelas Jefridin di Crown Vista Hotel, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (13/2/2025)
Ia menambahkan bahwa opsen merupakan jenis pajak baru yang diterapkan di seluruh daerah di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, target penerimaan pajak dari kebijakan opsen ini cukup besar, mencapai Rp285 miliar. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami peran dan manfaat pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
"Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemberian insentif bagi masyarakat. Besarnya insentif tergantung pada kebijakan kepala daerah serta kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itulah pentingnya sosialisasi ini, agar target penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik," ujar Jefridin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi pajak daerah yang telah dilaksanakan oleh Bapenda Kota Batam di berbagai kecamatan. Hingga saat ini, kegiatan serupa telah berlangsung di tujuh kecamatan, dengan dua kecamatan lainnya yang akan menyusul dalam waktu dekat.
"Penerapan opsen pajak ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah. Pajak ini langsung masuk ke kas daerah secara real-time, sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan," terang Jefridin.
Ia berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga dapat mendukung optimalisasi PAD Kota Batam untuk pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.