- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Minggu, 20 April 2025 | 08:27 WIB
:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Rabu, 19 Februari 2025 | 14:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 251
Indramayu, InfoPublik – Gedung eks Asisten Residen atau Gedung Duwur, kini resmi menjadi Cagar Budaya. Hal itu dilakukan dalam rangka pelestarian sejarah dan bahan edukasi bagi masyarakat.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegaskan bahwa pelestarian budaya dan penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya merupakan bagian dari komitmennya selama menjabat.
"Indramayu kaya akan khasanah budaya, dan penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya adalah bentuk warisan bagi generasi mendatang," ujar Nina saat meresmikan Gedung Duwur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025)
Pemkab Indramayu bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan berbagai kajian dan penelitian terhadap bangunan-bangunan bersejarah di wilayah Indramayu untuk mendapatkan status cagar budaya.
Saat ini, Indramayu telah menetapkan enam bangunan sebagai Cagar Budaya, yaitu:
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedi Musashi, mengungkapkan bahwa Indramayu menyimpan banyak peninggalan bersejarah dari berbagai zaman, mulai dari prasejarah hingga masa kolonial.
Beberapa temuan penting yang menandai sejarah panjang Indramayu meliputi:
"Terima kasih kepada Bupati Nina Agustina yang telah peduli dengan pelestarian cagar budaya di Indramayu. Ini akan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang," ujar Dedi Musashi.
Sebagai simbol peresmian, Bupati Indramayu melakukan pengguntingan pita di depan Gedung Duwur, yang dilanjutkan dengan peninjauan ke dalam gedung bersama para tamu undangan.
Dengan diresmikannya Gedung Duwur sebagai Cagar Budaya, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melestarikan warisan sejarah dan menjadikannya sebagai bagian dari identitas budaya Indramayu.
(Aa Deni/Diskominfo Indramayu)