Gubernur Banten: Pendataan Aset Daerah untuk Kepentingan Masyarakat

: Gubernur Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Banten, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No. 5 Kota Serang, Selasa (11/3/2025). Foto: Biro Adpimpro Banten.


Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 13 Maret 2025 | 14:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 205


Banten, InfoPublik –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang melakukan pendataan untuk mendukung pembangunan berbasis kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikanGubernur Banten, Andra Soni, saat menerima kunjungan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Banten, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Banten di Gedung Negara, Kota Serang, Provinsi Banten pada Selasa (11/3/2025).

"Pendataan aset ini sangat penting. Jika ada instansi vertikal yang membutuhkan dukungan, Pemprov Banten siap membantu. Keberhasilan instansi di Provinsi Banten juga merupakan keberhasilan kami bersama," ujar Andra Soni.

Gubernur Andra menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal demi terciptanya pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

"Kami berterima kasih atas dukungan dari semua pihak. Kolaborasi adalah kunci untuk membangun Banten yang lebih maju dan berdaya saing," kata Andra Soni.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, R. Natanegara Kartika Negara, menyampaikan beberapa program yang membutuhkan dukungan Pemprov Banten.

"Kami berharap ada sinergi yang lebih kuat dengan Pemprov Banten, terutama dalam hal legalisasi usaha kecil, perlindungan produk daerah, serta peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan," ujar Natanegara.

Adapun program yang diajukan kepada Pemprov Banten meliputi:

  • Pendaftaran Badan Hukum UMKM untuk meningkatkan akses pendanaan perbankan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
  • Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomis produk lokal yang memiliki keunikan daerah.
  • Penyuluhan Hukum yang ditujukan bagi 1.551 kepala desa dan lurah di Provinsi Banten guna meningkatkan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Natanegara juga mendoakan agar kepemimpinan Andra Soni membawa berkah dan kemajuan bagi Provinsi Banten.

Pendataan aset yang dilakukan Pemprov Banten sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara efektif dan transparan. Andra Soni menegaskan bahwa aset daerah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

"Kami ingin memastikan bahwa aset yang ada benar-benar bermanfaat. Dengan pemetaan yang baik, aset ini bisa digunakan untuk mendukung berbagai program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat," jelasnya.

(Mills/Mc Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Rabu, 23 April 2025 | 16:01 WIB
Wabup Sleman: Kopi Merapi Harus Tembus Pasar Nasional dan Internasional
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 22 April 2025 | 06:42 WIB
Dua Produk UMKM dari Seli Tidore Dapat Hak Merek
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 21 April 2025 | 15:55 WIB
Pembangunan Terminal Tipe B Limboto Tahap II Siap Dilanjutkan pada 2025
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 22 April 2025 | 05:50 WIB
Pemprov Gorontalo Usulkan Tiga Lokasi Pembangunan untuk Sekolah Rakyat
  • Oleh MC KAB KATINGAN
  • Kamis, 17 April 2025 | 21:33 WIB
Area SMPN 7 Katingan Hilir Jadi Calon Lokasi Sekolah Rakyat yang Inklusif
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 17 April 2025 | 13:44 WIB
Gubernur Gorontalo dan Ketua MPR RI Pembangunan Gorontalo