Bupati Garut Lantik Dewan Pengupahan, Tekankan Keseimbangan Upah dan Produktivitas

: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik dan menyampaikan arahan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang dilaksanakan di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (24/3/2025). (Foto: Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 28 Maret 2025 | 06:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 166


Garut, InfoPublik – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Garut dalam acara yang berlangsung di Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Senin (24/3/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa upah merupakan faktor krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan daya saing biaya produksi.

“Upah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya tarik investasi. Kita ingin Garut memiliki daya saing tinggi, salah satunya dengan menekan ongkos produksi,” ujar Syakur.

Ia menjelaskan bahwa upah harus selaras dengan produktivitas tenaga kerja. Semakin tinggi produktivitas, maka semakin tinggi pula nilai upah yang dapat diberikan secara berkelanjutan.

“Upah adalah fungsi dari produktivitas. Jika produktivitas tinggi, hasil kerja pun bernilai besar, sehingga upah bisa meningkat,” tambahnya.

Bupati menegaskan bahwa peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak dapat dilakukan secara instan. Kenaikan upah yang terburu-buru dikhawatirkan akan menurunkan daya saing daerah dan memicu relokasi industri ke wilayah lain.

“Tidak serta merta kita bisa menaikkan UMR. Perusahaan yang datang ke Garut umumnya padat karya dan berorientasi pada efisiensi, dengan upah buruh relatif rendah,” jelasnya.

Syakur menekankan pentingnya peningkatan keterampilan tenaga kerja agar kompensasi dapat ditingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

“Kami berusaha menciptakan kondisi yang konkret dan terus membangun komunikasi dengan serikat pekerja. Kenaikan kompensasi bisa dilakukan lewat peningkatan skill,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penetapan UMK. Tugas utamanya meliputi pengkajian pelaksanaan UMK 2025, serta evaluasi dan proyeksi upah untuk tahun berikutnya.

Muksin menjelaskan bahwa Dewan ini beranggotakan perwakilan dari berbagai unsur, antara lain: asosiasi pengusaha, serikat buruh, unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan kalangan profesional dan, akademisi.

“Kami berharap kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan dapat lebih efektif dan memberikan masukan yang obyektif serta berimbang,” ujar Muksin. (Ridwan Nur Faozan/Ihsan Tadris Syifa)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Selasa, 22 April 2025 | 22:08 WIB
Gubernur Jabar Dorong Swasembada Jagung Jadi Penggerak Ekonomi Desa
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Jumat, 11 April 2025 | 14:44 WIB
Wabup Garut Serukan Cegah Bullying di Sekolah saat Tinjau SDN 3 Pakuwon
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Jumat, 11 April 2025 | 14:36 WIB
Wabup Garut Serukan Perangi Pungli saat Tinjau Layanan Publik