- Oleh Wandi
- Senin, 12 Mei 2025 | 13:20 WIB
:
Oleh MC KAB KATINGAN, Selasa, 15 April 2025 | 14:34 WIB - Redaktur: Untung S - 118
Kasongan, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui penertiban legalitas kepemilikan tanah milik pemerintah.
Bertempat di ruang Kepala Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Selasa pagi (15/4/2025) pukul 09.00 WIB, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) serah terima sertifikat aset tanah hasil proses sertifikasi 2024.
Sebanyak 137 lembar sertifikat tanah diserahkan secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan Adventus kepada Kepala Dinas BKAD Kabupaten Katingan Toto Jaya sebagai tindak lanjut dari program sertifikasi aset yang telah diselesaikan pada tahun anggaran 2024.
Langkah ini dinilai strategis dalam rangka pengamanan aset milik daerah, sekaligus mendukung tertib administrasi dan penguatan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk fasilitas publik, infrastruktur pemerintahan, dan pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas BKAD Kabupaten Katingan mengapresiasi sinergi antara OPD yang terlibat dalam proses sertifikasi ini. Ia menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini tidak hanya penting untuk administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata.
"Dengan penyerahan 137 sertifikat tanah ini, kami memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Ini penting, tidak hanya untuk pengamanan aset, tapi juga sebagai dasar perencanaan pembangunan yang akurat dan bertanggung jawab ke depan," ujar Kepala BKAD.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan menambahkan bahwa sertifikasi aset tanah adalah langkah konkret untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari. Menurutnya, proses ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan hukum.
"Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah penting untuk mencegah sengketa dan menjamin hak atas tanah pemerintah daerah. Kami akan terus mendukung proses ini agar semua aset milik daerah tercatat dan bersertifikat resmi," ungkap Kepala Dinas Perkimtan.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap program sertifikasi aset tanah ini terus berjalan hingga seluruh aset yang dimiliki daerah tercatat secara lengkap dan sah, demi menciptakan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.