- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 16 Mei 2025 | 08:05 WIB
: Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam. Foto : Harry
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 16 April 2025 | 18:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K
Langgur,InfoPublik - Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bernadus Rettob dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Malra pada Rabu (16/4/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan ini digelar dalam rangka mendengar penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Malra atas seluruh rangkaian pembahasan LKPJ 2024”ungkap bupati dalam sambutan yang dibaca Wakil Bupati di ruang sidang utama DPRD, Rabu (16/4/2025).
Tujuan kita sama, yaitu bagaimana memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus tertanggungjawab. Dilaksanakan sesuai koridor ketentuan Perundang-undangan, serta dilaksanakan dengan asas Pemerintahan yang Baik (Good Governance).
Menurut Bupati Malra,Muhamad Thaher Hanubun, Rekomendasi LKPJ merupakan salah satu media komunikasi penting, implementasi kemitraan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 71 Ayat tiga mengamanatkan, Rekomendasi LKPJ merupakan sarana untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, Rekomendasi ini harus benar–benar menjadi masukan, dan referensi bagi pemerintah daerah. Memperbaiki hal-hal yang masih dianggap kurang dan perlu untuk diperbaiki di waktu mendatang.
“Materi muatan Rekomendasi LKPJ juga berasal dari hasil pemantauan dan Reses Anggota DPRD. Untuk itu, setiap poin yang disampaikan di dalam rekomendasi ini, akan benar-benar ditintindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah”ungkapnya.
Bupati menegaskan, terhadap rekomendasi LKPJ 2024, maka beberapa hal konkret yang dilakukan sebagai tindak lanjut adalah Pertama, pemerintah daerah di bawah koordinasi sekretaris daerah segera mengagendakan rapat internal pembahasan rekomendasi LKPJ Tahun 2024.
Setiap perangkat daerah, sesuai tugas dan fungsinya mempelajari dan menelaah setiap poin rekomendasi. Memberikan jawaban dan klarifikasi serta merancang rencana tindak lanjut untuk perbaikan dan/atau penyelesaian terhadap permasalahan yang masih terjadi, sehubungan dengan rekomendasi yang disampaikan ini.
Selanjutnya hal yang kedua, dari sisi kebijakan untuk perbaikan. Setiap poin rekomendasi yang menurut sifatnya berupa kebijakan daerah untuk segera ditindaklanjuti. Dimulai dari perumusan kebijakan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD) Tahun 2025 yang tengah berproses, dan termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Ketiga, mengingat penting dan strategisnya Rekomendasi LKPJ untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka setiap tahapan tindak lanjut Rekomendasi LKPJ ini untuk dilaporkan secara rutin.
“Setiap perangkat daerah terkait, harus serius dalam menindaklanuti rekomendasi LKPJ ini,”pesannya.
Berbagai permasalahan dan kekurangan–kekurangan yang mungkin ditemui di lapangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 dapat terjadi karena lemahnya pengawasan.
Mari kita semua berkomitmen untuk lebih ketat dalam mengawasi. Pemerintah daerah, dalam hal ini OPD pelaksana, untuk memastikan setiap program dan kegiatan benar-benar terlaksana secara baik.
“Pastikan setiap kegiatan memiliki output yang jelas dan benar–benar berdampak optimal bagi masyarakat”imbuhnya. (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv)