- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 20 Mei 2025 | 19:33 WIB
: Gula Uga dan Nyiha Ciripi dari Seli Tidore Dapat Hak Merek
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 22 April 2025 | 06:42 WIB - Redaktur: Untung S - 143
Tidore, InfoPublik - Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kantor wilayah Maluku Utara. akhirnya memberikan hak merek dua produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Kelurahan Seli, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
Penyerahan hak merek berlangsung di Hotel Emerald Ternate, Senin (21/4/2025) dan dihadiri oleh Lurah Seli, M. Akbar Wanboko, ketua PKK Kelurahan Seli, Pamong Budaya, dan ketua sanggar Eli Marasai.
Dua produk yang diberikan hak merek yakni gula Uga dan Nyiha Ciripi. Di mana dua produk ini sudah berproduksi sejak enam tahun lalu, namun pengusulannya belum lama dilakukan dan dipatenkan oleh menteri hukum.
Lurah Selu, M. Akbar Wanboko, mengatakan dua sertifikat yang diserahkan yaitu sentra industri untuk gula Uga dan Nyiha Ciripi.
Akbar menjelaskan, bahwa proses pengusulan untuk mendapatkan hak merek memakan waktu yang panjang. Meski begitu, semangatnya untuk memperoleh hak paten kedua produk tak pernah gentar.
“Melalui proses panjang segala upaya pemerintah kelurahan, mampu mendaftarkan hak merek dua produk. Dan akhirnya telah diterbitkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Produk gula Uga, kata Akbar, merupakan cita rasa pemanis pada sajian makanan yang bahan bakunya berasal dari pohon Tebu. Sedangkan, Nyiha Ciripi adalah cemilan yang berasal dari buah Kenari.
Akbar bilang, pihaknya selalu mendukung kreativitas masyarakat setempat dalam mengelola produk lokal.
“Jadi kami akan terus menggenjot UMKM ini, berhubung adanya program nasional yang merujuk pada gerakan ekonomi kreatif (Gekraf) di masa pemerintahan Presiden Prabowo – Gibran,” ujar Akbar.
Sementara itu, Pamong Budaya, Kelurahan Seli, Ipin, menambahkan, pemberian hak merek sangat penting bagi sebuah usaha. Karena selain untuk membranding, produk yang dibuat juga bisa terlindungi dan tentu bisa dikenali masyarakat luas.
“Produksi gula Uga yakni sebagai kebutuhan ritual yang selalu dipakai dalam setiap ritual di Tidore, tapi secara khusus gula Uga milik Baba Baim dari Seli. Meski sama seperti gula pada umumnya, namun gula Uga memiliki cita rasa yang berbeda,” paparnya.
Ketua Sangar Eli Marasai, Ratna Djamaludin juga menambahkan produk gula Uga milik Baba Baim memiliki indikator Indeks Geografis (IG) yang sesuai.
“Karena, mulai dari proses menanam, memanen hingga produksi hasil panenan di atas lahan miliknya sendiri,” tambahnya.
Dirinya berharap, Pemerintah Kelurahan Seli bisa terus melakukan sosialisasi terhadap para petani maupun pelaku home industry. Ia juga bilang, masih ada produk lokal dari Seli yang akan dipatenkan.
“Kami sudah terdaftar mudah-mudahan mampu mendorong serta menggenjot taraf ekonomi masyarakat, khususnya di Kelurahan Seli,” pungkasnya.nm/MC Tidore