- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 14 Mei 2025 | 11:30 WIB
: Setelah Dievaluasi, Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 23 April 2025 | 14:47 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 142
Padang Panjang, InfoPublik — Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh, setelah melalui tahap uji coba selama satu minggu.
Kebijakan itu diterapkan guna memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub, Arkes Refagus saat dihubungi Kominfo, Selasa (22/4/2025).
Arkes mengatakan, pemberlakuan SSA bakal segera diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
"SK-nya sedang dalam proses. Setelah terbit, kami akan segera menetapkan rambu-rambu pendukung di lapangan," ujarnya.
Penerapan sistem ini, lanjutnya, juga dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Menurut Arkes, pelanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, masih ada segelintir yang belum mematuhinya. Oleh sebab itu, personel Dishub dikerahkan di titik-titik tertentu, melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. (Mc Padang Panjang/harris)