Dukung UMKM, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Kurda Bunga 2 Persen per Tahun

:


Oleh MC KAB SIDOARJO, Jumat, 25 April 2025 | 15:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 196


Sidoarjo, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) dengan bunga rendah untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini ditujukan sebagai akses pembiayaan murah dan aman bagi pelaku usaha produktif di wilayah Sidoarjo.

Secara rinci, Kurda memberikan fasilitas pinjaman dengan bunga hanya 2 persen per tahun dan plafon maksimal hingga Rp50 juta, melalui BPR Delta Artha Sidoarjo.

“Kurda 2025 menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan. UMKM adalah tulang punggung ekonomi Sidoarjo dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap struktur perekonomian daerah,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi, saat meluncurkan program Kurda di Pendopo Delta Wibawa pada Kamis (24/4/2025). 

Pemkab Sidoarjo juga telah menyempurnakan tata kelola Kurda melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025, menggantikan Perbup Nomor 52 Tahun 2023. Melalui regulasi ini, suku bunga diturunkan menjadi 2 persen, disertai peningkatan anggaran subsidi bunga menjadi Rp5 miliar.

“Ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap ekonomi rakyat. Subsidi bunga ini adalah investasi sosial, agar pelaku usaha kecil mendapatkan pembiayaan yang murah, adil, dan aman,” tambah Subandi.

Hingga awal April 2025, BPR Delta Artha telah menyalurkan lebih dari 2.035 pembiayaan Kurda dengan total nilai mencapai Rp76 miliar. Pemkab berharap peran aktif perangkat desa dalam mendampingi warga mengakses program ini dapat semakin mendorong peningkatan penerima manfaat.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Delta Artha Perseroda, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menargetkan sebanyak 3.500 UMKM dapat menerima Kurda pada tahun ini. Tidak hanya pelaku usaha mikro dan kecil, Kurda juga menyasar sektor pertanian dan perikanan.

“Target kami adalah minimal sepuluh UMKM di setiap desa menerima Kurda. Selain itu, tahun ini penerima Kurda akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sofia.

Ia menjelaskan bahwa nasabah Kurda secara otomatis akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran ditanggung oleh BPR Delta Artha.

“Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami untuk melindungi pelaku usaha kecil yang menjadi mitra Kurda,” tutup Sofia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 20 Mei 2025 | 05:56 WIB
Koperasi Merah Putih Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
Bupati Kobar Ikuti Karnaval Budaya FBIM 2025 di Palangka Raya
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:22 WIB
Sriwijaya Bukan Sekadar Sejarah, tapi Inspirasi Pembangunan