- Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 01:11 WIB
: T yang merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ), selama ini belum pernah memiliki KTP elektronik, bahkan belum terdata dalam sistem kependudukan nasional. Melihat kondisi tersebut, tim dari Dukcapil Aceh Tengah turun langsung ke rumah sakit pada Jumat (25/04/2025) untuk melakukan perekaman biometrik dan menyerahkan KTP elektronik yang sudah jadi.
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 25 April 2025 | 18:00 WIB - Redaktur: Juli - 192
Takengon, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) langsung kepada seorang warga penyandang gangguan jiwa (ODGJ) yang selama ini belum memiliki identitas resmi.
Adalah T (58), warga Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, yang saat ini tengah dirawat di RSU Datu Beru Takengon. Selama bertahun-tahun, ia belum pernah memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan belum tercatat dalam sistem kependudukan nasional.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah bergerak cepat. Tim Dukcapil turun langsung ke rumah sakit pada Jumat (25/4/2025) untuk melakukan perekaman biometrik di tempat dan menyerahkan langsung e-KTP yang telah dicetak.
“ODGJ masuk dalam kategori rentan yang harus mendapatkan prioritas layanan. Kami ingin pastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, memiliki hak administratif yang sama,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal.
Aksi nyata ini tak lepas dari peran aktif Komunitas Gayo Peduli Kemanusiaan (KGPK) yang selama ini mendampingi T.
Ketua KGPK, Ernawati, menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah mencoba membawa T ke kantor Dukcapil, namun proses tidak berhasil karena T belum dalam kondisi stabil.
“Kami bantu dulu dari sisi legalitas pengantar dari aparatur kampung. Setelah itu, Dukcapil langsung turun ke rumah sakit untuk perekaman. Ini luar biasa,” ungkap Ernawati.
Menurut Mustafa Kamal, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil seperti KGPK menjadi kunci sukses pelayanan inklusif. “Pelayanan ini bukan hanya administratif, tapi menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan sosial. KTP bukan sekadar kartu, tapi simbol pengakuan atas hak warga negara,” tambahnya.
Dengan e-KTP yang dimiliki, T kini memiliki akses untuk memperoleh layanan dasar seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan hak-hak sipil lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari visi Pemkab Aceh Tengah untuk menjadikan pelayanan publik sebagai hak, bukan sekadar kewajiban, terutama bagi kelompok rentan dan terpinggirkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dari sistem. Inilah bentuk keberpihakan negara terhadap mereka yang paling membutuhkan,” tutup Mustafa Kamal. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)