Menuju Aceh Tengah Bersih 2025, Bupati Instruksikan seluruh Kampung Susun Qanun Sampah

: Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga


Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 2 Mei 2025 | 16:47 WIB - Redaktur: Juli - 175


Takengon, InfoPublik - Melalui program “Aceh Tengah Bersih 2025”, Bupati Aceh Tengah, H.Haili Yoga menginstruksikan 295 kampung agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) atau Qanun kampung tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Instruksi tersebut disampaikan langsung Bupati dalam pertemuan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Uer Tetemi, Kampung Mulie Jadi, Kamis (1/5/2025).

Sebelumnya, Bupati juga berkesempatan berdialog melalui video call dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dari Copenhagen, Denmark.

“Semua yang hadir hari ini menunjukkan komitmen bersama. Aceh Tengah harus menjadi kabupaten yang bersih,” kata Bupati dengan penuh semangat.

Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Setiap kampung diminta segera membuat regulasi tentang pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di tingkat rumah tangga.

“Kami minta 295 kampung segera menetapkan qanun tentang kebersihan lingkungan. Mulai sekarang, kita semua harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi yang buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Dalam qanun yang dimaksud, nantinya akan diatur bagaimana sampah rumah tangga dipilah. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun akan diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik dikumpulkan untuk didaur ulang atau dikirim ke tempat pengelolaan khusus.

“Saudaraku, mulai dari rumah masing-masing, ayo biasakan memilah sampah. Mana yang organik, mana yang plastik. Ini langkah kecil yang membawa dampak besar,” pesan Bupati.

Ia juga mengingatkan, qanun desa ini akan memuat sanksi bagi yang melanggar. “Tidak boleh ada lagi penumpukan sampah di rumah. Tidak boleh lagi ada warga yang sembarangan buang sampah. Karena nanti akan ada sanksinya, dari teguran sampai denda,” tegasnya.

Agar peraturan ini bisa diterapkan dengan baik, Pemkab Aceh Tengah juga menggandeng berbagai pihak. Mulai dari PLTA Peusangan, Bank Aceh Syariah, hingga Bank Syariah Indonesia (BSI), semuanya diajak bergotong royong menyukseskan program ini-baik melalui penyediaan fasilitas tempat sampah terpilah, edukasi ke masyarakat, hingga bantuan unit pengolah kompos.

Sosialisasi dan edukasi dilakukan secara menyeluruh. PKK, camat, puskesmas, kader posyandu, bahkan TNI dan Polri akan turun langsung ke rumah-rumah warga untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kebersihan.

Instruksi ini berpijak pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah berlaku sejak 28 April 2018.

“Pemerintah kampung punya peran penting. Mereka harus menyusun Perdes, menegakkan aturan, dan mengelola retribusi sampah secara transparan. Tapi semuanya akan berhasil kalau masyarakat juga ikut bergerak,” ujar Haili Yoga.

Bupati pun berharap, dengan langkah ini, persoalan sampah bisa diatasi dari akar rumput, dan Aceh Tengah bisa menjadi contoh daerah lain dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berpihak pada masa depan bumi. (Fasya Harsa/MC Aceh Tengah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 18:01 WIB
Bunda PAUD Dorong Akreditasi sebagai Tolok Ukur Kualitas Pendidikan Anak
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 10:58 WIB
Rumoh Gizi Gampong Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting di Aceh
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 17:58 WIB
Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:33 WIB
Wabup Nagan Raya: Disiplin ASN Kunci Kualitas Pelayanan Publik
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 09:03 WIB
Kemendagri: Keputusan Batas Wilayah Aceh-Sumut Masih Bisa Diubah
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 Juni 2025 | 18:47 WIB
Kemendagri Laporkan Temuan Bukti Baru Polemik Empat Pulau ke Presiden
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:16 WIB
Gerak Cepat! Pemkab Nagan Raya Bantu Korban Kebakaran Blang Puuk