- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Selasa, 17 Juni 2025 | 15:02 WIB
: Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto bersama Kepala Kantor Kementriaan agama, Pengadilan Agama Sungai Raya serta Muslihat NU, Fatayat NU menggelar Sidang Itsbat nikah secara massal, di aula kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (6/5/2025). Di roda kepemimpinan bersama Bupati Kubu Raya, ia mengaku baru pertama menggelar sidang isbat nikah dan akan menggelar hal serupa apabila diperlukan oleh pemangku kepentingan lainnya. ird/mckuburaya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 6 Mei 2025 | 14:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 151
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya bekerja sama dengan PC Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama menyelenggarakan kegiatan sidang isbat nikah massal terpadu di Aula Kantor Bupati pada Senin (5/5/2025).
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan sebanyak 89 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah karena belum memiliki dokumen resmi pernikahan yang tercatat secara hukum oleh negara. Ketidaklengkapan dokumen ini sering kali menjadi kendala administratif, termasuk dalam hal pendaftaran anak ke sekolah, pengurusan warisan, hingga penerbitan akta kelahiran anak.
“Sidang isbat nikah ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara. Ini penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan administratif mendasar,” ujar Wakil Bupati Sukiryanto.
Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberi perhatian serius terhadap isu administrasi kependudukan, termasuk legalisasi dokumen pernikahan masyarakat.
“Ini adalah yang pertama kali kami laksanakan pada periode kepemimpinan ini, dan semoga menjadi program berkelanjutan di masa mendatang,” imbuhnya.
Kepala Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh status pernikahan yang sah.
“Dengan sidang terpadu ini, masyarakat tidak perlu menempuh proses panjang. Seluruh proses dilakukan dalam satu tempat, dengan dukungan lintas sektor,” jelasnya.
Program ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Legalitas pernikahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga perlindungan hak-hak anak dan kemudahan akses terhadap pelayanan publik.