- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Kamis, 12 Juni 2025 | 21:40 WIB
: Plt Kepala Bappeda Litbang Kubu Raya, Agus Siswandi, membuka diskusi bersama Perkumpulan sahabat pantai atau Sampan Kalimantan yang mengangkat tema memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan perhutanan sosial untuk pembangunan desa terintergrasi, Selasa (6/5/2025).ird/mckuburaya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 8 Mei 2025 | 01:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 246
Kubu Raya, InfoPublik – Kabupaten Kubu Raya memiliki dua jenis ekosistem hutan utama, yakni hutan mangrove dan hutan gambut. Keduanya sangat rentan mengalami kerusakan lingkungan.
Hutan mangrove yang tidak terawat dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, termasuk terganggunya rantai makanan bagi fauna lokal. Sementara itu, hutan gambut memiliki risiko tinggi terbakar saat musim kemarau.
Sayangnya, keterlibatan masyarakat desa dalam menjaga dan memanfaatkan potensi hutan secara lestari masih terbatas. Padahal, ekosistem ini menyimpan potensi ekonomi, seperti pengembangan madu kelulut dan pemanfaatan hasil laut di pesisir mangrove, seperti kepiting, udang, dan ikan.
Untuk mengatasi tantangan ini sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memberikan bantuan berupa pelatihan, promosi produk, dan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, pemanfaatan kawasan hutan negara secara legal membutuhkan proses perizinan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci percepatan pelaksanaan skema perhutanan sosial.
“Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat di sekitar hutan mendapatkan keadilan atas sumber daya hutan. Dengan perhutanan sosial, mereka bisa memanfaatkan hutan secara legal untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Ketua Badan Pengurus Perkumpulan Sahabat Pantai (SAMPAN) Kalimantan, Fajri Nailus Subchi, dalam kegiatan di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (6/5/2025).
Fajri menambahkan, perhutanan sosial juga menuntut masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, terutama di kawasan hutan gambut yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Masyarakat pemegang izin wajib menjaga dan merehabilitasi hutan. Jika terjadi karhutla, mereka juga bertanggung jawab memadamkannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, program ini tidak hanya soal akses legal terhadap lahan hutan, tetapi juga soal peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) desa agar mampu mengelola hutan secara berkelanjutan.
(ird/mckuburaya)