- Oleh MC KOTA DUMAI
- Jumat, 13 Juni 2025 | 00:15 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 192
Pekanbaru, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam siaran pers resmi Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 mengumumkan adanya sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran obat dan makanan yang mencantumkan klaim halal,” ujar Koordinator Satgas Halal Provinsi Riau, Khairulnas, melalui keterangan pers yang diterima pada Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, namun terbukti mengandung unsur babi. Sementara dua produk lainnya belum bersertifikat halal, namun juga mengandung unsur yang sama. Seluruh produk tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM.
Untuk mengantisipasi peredaran produk-produk dimaksud di masyarakat, BPJPH melakukan pengawasan secara masif di seluruh wilayah Indonesia. Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Riau melakukan pengawasan serenta di pusat-pusat perbelanjaan.
Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut, importir maupun distributor diwajibkan menarik seluruh produk dari peredaran di seluruh pusat perbelanjaan Indonesia.
“Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan lagi produk-produk tersebut diperjualbelikan. Sebelum adanya siaran pers BPJPH, beberapa pemilik toko mengaku sempat menjual produk tersebut. Namun setelah pengumuman resmi, produk langsung ditarik dan tidak lagi dipasarkan,” jelas Khairulnas.
Produk-produk yang ditemukan mengandung unsur babi adalah:
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dengan memperhatikan sertifikat halal yang sah dan aktif. BPJPH dan BPOM akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan perlindungan konsumen muslim di Indonesia.
(Mediacenter Riau/mlb)