Bupati Agam Resmikan Jalan Usaha Tani di Nagari Gadut

:


Oleh MC KAB AGAM, Rabu, 14 Mei 2025 | 05:08 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 170


Agam, Infopublik – Akses pertanian di Kecamatan Tilatang Kamang kini semakin terbuka dengan diresmikannya jalan usaha tani di Nagari Gadut oleh Bupati Agam, Benni Warlis, pada Minggu (11/5/2025). Jalan baru sepanjang 230 meter ini menghubungkan Jorong Kambiang VII dan Tigo Kampuang, membuka peluang besar bagi peningkatan hasil pertanian dan mobilitas warga.

Jalan ini tidak hanya mempermudah pengangkutan hasil tani, tapi juga memperpendek jarak ke sekolah dan masjid bagi anak-anak kita,” ujar Bupati Benni Warlis dalam sambutannya.

Ia menyebut pembukaan jalan usaha tani ini sebagai langkah strategis mendukung ketahanan pangan, sekaligus mendukung program unggulan daerah seperti Sawah Pokok Murah yang tengah digalakkan di Kabupaten Agam.

Bupati juga mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang dengan sukarela menghibahkan tanah demi kemaslahatan bersama. Ini bukan sekadar kontribusi fisik, tapi amal jariyah. Saat jalan ini membawa manfaat luas, maka pemilik tanah akan terus mendapat pahala,” tambahnya.

Selain masyarakat, Pemerintah Nagari Gadut juga dinilai berperan aktif dalam mendorong inisiatif pembangunan jalan tersebut, yang dinilai sebagai contoh kolaborasi pembangunan dari bawah.

Dengan jalan ini, distribusi hasil pertanian dari ladang ke pasar akan menjadi lebih efisien, mengurangi biaya angkut dan mempercepat waktu tempuh. Di sisi lain, konektivitas antar-jorong juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

Semoga kehadiran jalan ini benar-benar membawa dampak positif bagi pendapatan petani dan kehidupan masyarakat secara umum,” harap Benni. (MC Agam/Andri) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 04:37 WIB
Gotong Royong Kunci Ketahanan Pertanian Desa
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 04:21 WIB
Bunda PAUD Bangkalan Ajak Lindungi Hak Anak di Hari Anak Nasional 2025