- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:08 WIB
: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jefferdian. Foto : Rikhard
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 14 Mei 2025 | 05:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 237
Langgur, InfoPublik — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Jefferdian, menekankan pentingnya penerapan strategi compliance atau kepatuhan hukum dalam pengelolaan Dana Desa.
Hal ini disampaikan Jefferdian dalam kegiatan pengarahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Ohoi di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (13/5/2025).
Menurut Jefferdian, pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi.
“Strategi compliance bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, tetapi membangun budaya sadar hukum di kalangan aparatur desa. Inilah fondasi pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan utama di lapangan, yaitu rendahnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku di tingkat desa, serta minimnya sistem pengawasan internal yang efektif.
Oleh karena itu, Wakajati Maluku mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan Dana Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi kunci. Jika masyarakat terlibat aktif, maka potensi penyimpangan akan berkurang secara signifikan,” ujarnya.
MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.