- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 13 Juni 2025 | 14:57 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 15 Mei 2025 | 02:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 878
Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari langkah strategis menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin, dalam Talkshow Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang, Rabu (14/5/2025).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang telah dilakukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif, agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pemerintahan,” ujar Zaenal.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lumajang, Luluk Azizah, menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga strategi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong keterlibatan publik dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan,” jelasnya.
Untuk mendukung hal ini, Pemkab Lumajang telah menetapkan regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.
Berbagai kanal komunikasi telah dioptimalkan, mulai dari situs web resmi pemerintah, media sosial, kanal pengaduan masyarakat, hingga siaran radio. Semua ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
Dengan sistem yang terbuka dan responsif ini, diharapkan pelayanan publik di Lumajang akan semakin efisien, serta mempercepat proses pembangunan yang inklusif dan berbasis aspirasi warga.
(MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)