- Oleh MC KOTA BANJARBARU
- Rabu, 18 Juni 2025 | 03:16 WIB
: Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, Kamis, (15/5/2025) menanggapi secara komprehensif aspirasi yang disampaikan. Ia menekankan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman.
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Kamis, 15 Mei 2025 | 18:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 227
Banjarbaru, InfoPublik - DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar audiensi bertajuk “Pencegahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dalam Perspektif Hukum”, Kamis (15/5/2025), di Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Audiensi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi bagi Dewan Adat Banjar (DAB) sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, khususnya dalam mencegah peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dari perspektif hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Kota Banjarbaru, Sartono, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan (Disperdagin), Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setda Banjarbaru, dan unsur terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan antara lain pentingnya kejelasan aturan dan pengawasan terhadap pelaku UMKM agar tidak ada pihak yang dirugikan. Peserta juga menekankan perlunya pembinaan hukum dan peningkatan literasi kepada pelaku usaha mikro agar masyarakat terlindungi sebagai konsumen.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, menanggapi secara komprehensif aspirasi yang disampaikan. Ia menekankan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman.
“DPRD akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada UMKM dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumnaker Kota Banjarbaru, Sartono, mengakui pihaknya belum memiliki kewenangan langsung dalam hal pengawasan. Hal tersebut tidak mengurangi komitmen mereka dalam mendukung tumbuh kembang UMKM di Banjarbaru.
Melalui koordinasi dan sinergi dengan dinas atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, mereka siap berperan aktif dalam memastikan proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Kami dari dinas koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja tidak memiliki fungsi pengawasan langsung. Namun kami siap berkoordinasi dengan dinas terkait agar pembinaan dan pengawasan UMKM di Banjarbaru bisa ditingkatkan,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam menyelenggarakan pembinaan yang menyeluruh bagi seluruh pelaku UMKM. Pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan komunikasi dan dukungan lintas sektor. (Ald/Ade/MedCenBJB/eyv)