Dinas LHK Gorontalo Berbagi Pengalaman Dengan DPRD Kepulauan Talaud

: Kepala dinas LHK Provinsi Gorotalo, Fayzal Lamakaraka bersama jajaran menerima kunjungan komisi 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. (Foto Dok DLHK)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 16 Mei 2025 | 14:36 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 190


Kota Gorontalo, InfoPublik - Berbagai pengalaman dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi topik utama pertemuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo, dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang datang melakukan kunjungan kerja. 

Kepala Dinas LHK Fayzal Lamakaraka mengatakan,  pertemuan yang dilakukan pada Rabu pekan lalu ada beberapa poin antara lain pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah dan pelestarian Kehutanan.

Menurut Fayzal,  DPRD Kepulauan Talaud ingin mengadopsi pengolaan sampah di Provinsi Gorontalo dan bagaimana strategi mengelola sampah menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Dengan meningkatkan PAD, bagaimana pemerintah dapat memanfaatkan jasa pihak swasta dalam pengelolaan sampah,” kata Fayzal, Jumat (16/5/2025).

 Fayzal mengatakan,  terkait sektor kehutanan karakter di Kabupaten Talaud tidak jauh beda dengan Gorontalo yang masih memiliki luas kawasan hutan dari pada permukiman.

“Bagaimana mengelola hutan itu menjadi sumber PAD, sehingga disarankan kita harus Welcome dengan segala investasi yang bergerak di sektor Kehutanan masuk di daerah,” ungkap Fayzal.

Menurutnya, hutan itu memiliki potensi yang sangat besar untuk dimanfaatkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan.

“Di Talaud itu sepertinya belum ada pengusaha ataupun investasi di sektor kehutanan yang masuk di daerah itu. Jadi bagaimana strategi kita bisa bekerjasama dengan investor,” ujar  Fayzal.

Di samping itu, Sekretaris DLHK Syahbuddin Buata menambahkan paling banyak dibahas adalah pengelolaan sampah, terutama soal pelayanan pengangkutan sampah di rumah warga. Pembahasan tadi terungkap, retribusi penjemputan sampah di kabupaten Kepulauan Talaud menerapkan tagihan langsung ke rumah-rumah tangga.

“Pembayaran tagihan pengangkutan sampah di Kepulauan Talaud sudah ada Perdanya, cuman pelaksanaannya agak repot karena menagih langsung di setiap rumah tangga,” ujar Syahbuddin.

Sementara di Gorontalo terutama di Kota Gorontalo, kebijakan pembayaran retribusi pengangkutan sampah telah tercantum dalam tagihan PDAM. Artinya pembayaran retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan PDAM sudah termasuk biaya layanan pengambilan sampah langsung ke rumah. Dengan hal itu, masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya pengangkutan sampah.

“Jadi penerapannya tidak merepotkan petugas di lapangan, kebijakan ini dalam upaya meningkatkan pelayanan persampahan dan kebersihan,” ungkap Sekretaris DLHK.

Sementara terkait pengelolaan lingkungan di Gorontalo mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan pengembangan regulasi lingkungan. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui dinas LHK telah mengambil berbagai langkah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, seperti pembangunan fasilitas pengelolaan limbah medis dan regulasi terkait pengelolaan sampah. (mcgorontaloprov/dlhp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 10:58 WIB
Rumoh Gizi Gampong Jadi Garda Terdepan Cegah Stunting di Aceh
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 20:16 WIB
Posyandu Kini Layani Bayi hingga Lansia
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 08:31 WIB
Gubernur Gorontalo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:12 WIB
Wabup Nagan Raya Tembus Medan Sulit demi Dengarkan Suara Warga Perbatasan