- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Rabu, 18 Juni 2025 | 22:12 WIB
: Satpol PP Kota Pontianak rutin melakukan penertiban terhadap pemain layangan dan gulungan layangan di sejumlah titik | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 16 Mei 2025 | 22:01 WIB - Redaktur: Untung S - 193
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota Pontianak memperketat penegakan aturan larangan bermain layangan dengan menerapkan sanksi tegas berupa denda Rp500 ribu hingga pemblokiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum di wilayah setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Bagi yang tertangkap bermain layangan, kami kenakan denda Rp500 ribu. Jika tidak membayar, KTP-nya akan diblokir melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tegas Toro, Jumat (16/5/2025).
Pemblokiran KTP akan berdampak pada kesulitan pelanggar dalam mengurus berbagai keperluan administratif, termasuk transaksi perbankan dan asuransi. Toro juga meminta peran aktif RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga agar tidak bermain layangan di area berbahaya, terutama di kawasan barat dan pusat kota yang sering menjadi lokasi pelanggaran.
Satpol PP Pontianak secara rutin melakukan penertiban bermain layangan dengan merespons laporan warga, yang mencapai 5–10 laporan per hari. Selain itu, orang tua juga diimbau untuk mengawasi anak-anak guna mencegah aktivitas bermain layangan yang berisiko terhadap keselamatan, terutama di jalan umum.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan di ruang publik. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)