- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 12 Juni 2025 | 16:12 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 18 Mei 2025 | 05:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 186
Pekanbaru, InfoPublik – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, melarang sekolah jenjang SMA/SMK Negeri maupun swasta sederajat yang menahan ijazah muridnya yang telah lulus.
“Saya tegaskan kepada pihak sekolah SMA/SMK Negeri maupun swasta sederajat, jangan sampai menahan ijazah siswanya. Jika ada, segera laporkan ke Dinas Pendidikan,” kata Erisman Yahya melalui keterangan pers yang diterima pada Sabtu (17/5/2025).
Ia menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Penahanan ijazah menurutnya merupakan bentuk penghalangan terhadap hak siswa.
“Sekali lagi kami mengimbau, jika ada siswa yang dipersulit mengambil ijazah, kami minta agar langsung mengadu atau menghubungi Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Erisman juga mengingatkan seluruh kepala sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk tidak coba-coba menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
“Kalau ini terjadi, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang melakukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kasus penahanan ijazah dari sekolah negeri di Provinsi Riau. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan, khususnya pada sekolah swasta yang lebih sering dikaitkan dengan persoalan ini.
Jika terdapat kendala, Erisman menyarankan pihak sekolah berdiskusi langsung dengan orang tua atau wali siswa. Apabila tidak ditemukan solusi, pihak sekolah dipersilakan melapor ke Dinas Pendidikan Riau untuk mendapatkan bantuan penyelesaian.
“Untuk sekolah negeri tidak ada alasan menahan ijazah. Jika ada masalah, kita bantu cari solusinya,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/Ikn)