- Oleh MC KAB DEMAK
- Senin, 16 Juni 2025 | 11:57 WIB
: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Demak, KH. Ahmad Ghozali Ihsan, menegaskan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariat yang harus dipenuhi, bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan. - Foto: Mc.Demak
Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 20 Mei 2025 | 13:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 160
Demak, InfoPublik - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Demak, KH. Ahmad Ghozali Ihsan, menegaskan penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariat yang harus dipenuhi, bukan sekadar aktivitas menyembelih hewan.
Demikian pernyataan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Aula Dinpertanpangan Lt.2. Selasa, (20/5/2025),
KH. Ghozali menjelaskan pentingnya memahami fiqh penyembelihan dan ibadah qurban secara mendalam, termasuk rukun, syarat, sunnah, serta hukum-hukum yang mengatur pelaksanaannya.
“Fiqh sebagai pemahaman terhadap hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil rinci. Sementara itu, istilah “al-zabhu” secara syar’i berarti memutus jalan nafas dan makanan hewan untuk mengalirkan darah sebagai bentuk penyembelihan yang sah," katanya.
Ia juga menyinggung tiga ayat dalam Surah Al-Maidah (ayat 2, 3, dan 4) sebagai dasar hukum penyembelihan dalam Islam.
Empat Rukun Utama dalam Penyembelihan meliputi orang yang menyembelih harus beragama Islam atau Ahli Kitab, telah mumayiz (dapat membedakan baik dan buruk), dan dalam keadaan suci secara hukum. Hewan yang Disembelih, Harus hewan ternak halal yang masih hidup dan layak secara syariat. Selanjutnya ,Alat Sembelih, Harus tajam dan mampu melukai, bukan berasal dari gigi, kuku, atau tulang.
Proses Penyembelihan Minimal memutus hulqum (jalan nafas) dan mar’i (jalan makanan); idealnya juga memutus dua urat leher (wadajain), dilakukan dengan niat, membaca basmalah dan takbir, serta mengikuti sunnah seperti menghadap kiblat dan menjaga kenyamanan hewan.
Sementara Wahyu Dwi Katmono dari Puskeswan Dempet mengatakan pemeriksaan hewan kurban harus menjamin tiga aspek utama yakni Aman untuk orang, petugas harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), memahami perilaku hewan, serta menerapkan prinsip kebersihan dan penanganan yang baik.
Kemudian aman untuk hewan, hewan harus diperlakukan dengan memperhatikan lima kebebasan, termasuk bebas dari lapar, sakit, dan tekanan. Aman untuk masyarakat, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi daging harus higienis untuk mencegah penyebaran penyakit.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan tujuan pemeriksaan sebelum penyembelihan (antemortem) adalah memastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak menularkan penyakit, khususnya yang bersifat zoonosis (menular dari hewan ke manusia).
Pemeriksaan meliputi kondisi tubuh, perilaku, kebersihan kulit dan lubang kumlah (mulut, hidung, anus, dsb.), hingga kelengkapan organ seperti testis pada sapi.Sementara untuk hewan yang memenuhi syarat umur qurban adalah yang telah memiliki satu pasang gigi permanen (minimal dua tahun untuk sapi).(Mc.Demak/Red-kmf/apj/eyv)