- Oleh MC PROV RIAU
- Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB
: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono/ Istimewa
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 20 Mei 2025 | 20:48 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 131
Ternate, InfoPublik- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mendukung penuh terhadap upaya penetapan dan perlindungan hutan adat di wilayah Maluku Utara.
Pernyataan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan tidak lagi termasuk kategori hutan negara.
Irjen Waris menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan awalnya hanya mengklasifikasikan hutan dalam dua kategori, yakni Hutan Negara dan Hutan Hak.
Namun, setelah Putusan MK tersebut, klasifikasi hutan menjadi tiga, yaitu Hutan Negara, Hutan Hak, dan Hutan Adat.
Putusan MK memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh hak pengelolaan atas hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
"Polri, khususnya Polda Maluku Utara, siap mendukung langkah-langkah penetapan Hutan Adat sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2019. Kita ingin memastikan bahwa hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan administratif," ujar Kapolda saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat harus dilakukan melalui prosedur resmi sesuai regulasi, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam proses pengakuan tersebut, demi memberikan legalitas dan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Di sisi lain, Irjen Waris mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengklaim lahan atau hutan sebagai milik adat tanpa dasar hukum yang jelas.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi atau memanfaatkan isu tanah adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, menciptakan ketertiban, serta mendorong keadilan sosial di wilayah adat.
MC Tidore