- Oleh MC KAB TAPIN
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:56 WIB
:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 20 Mei 2025 | 17:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 140
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/5/2025).
Upacara berlangsung khidmat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, sebagai inspektur upacara.
Dalam upacara tersebut, Wakil Bupati menekankan bahwa Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar peringatan dalam kalender nasional, tetapi penanda penting kebangkitan kesadaran bangsa akan arti persatuan dan kemandirian.
“Seratus tujuh belas tahun yang lalu, di tengah tekanan kolonialisme, lahirlah kesadaran baru yang menyalakan api perubahan. Melalui Budi Utomo, bangsa ini mulai membangun keyakinan bahwa kemajuan hanya mungkin dicapai bila kita bangkit dengan kekuatan sendiri,” ujar Raja Sayang saat membacakan sambutan tersebut.
Disampaikan pula bahwa kebangkitan nasional merupakan ikhtiar berkelanjutan yang harus dijawab dengan keberanian dalam menghadapi tantangan zaman, mulai dari disrupsi teknologi, ketegangan geopolitik, hingga krisis pangan global dan ancaman terhadap kedaulatan digital.
“Dalam 150 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dan Kabinet Indonesia Maju, kami memulai langkah-langkah dari hal paling mendasar, dari kebutuhan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari rakyat,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Wabup Raja Sayang mengajak seluruh masyarakat untuk menapaki masa depan dengan semangat kebangkitan nasional.
“Dirgahayu Hari Kebangkitan Nasional ke-117. Mari melangkah bersama menuju Indonesia yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih beradab,” tutupnya.
Sebagai informasi, Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei untuk mengenang berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908, yang menjadi simbol awal tumbuhnya nasionalisme dan semangat kebangsaan. Penyelenggaraan peringatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985, yang kemudian disempurnakan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2002.