Satpol PP Padang Tertibkan 12 Bangunan Liar di Atas Fasum, Pemilik Diimbau Taat Aturan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 20 Mei 2025 | 16:37 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 163


Padang, InfoPublikPemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menertibkan 12 bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, pada Senin (19/5/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali, disertai dukungan surat imbauan dari kelurahan dan kecamatan.

Kita sudah memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Bahkan kita beri waktu tambahan lima hari setelah permintaan mereka. Tapi sangat disayangkan, hingga waktu habis masih ada yang tidak mematuhi. Maka kami ambil tindakan tegas dengan membongkar langsung bangunan tersebut,” ujar Eka.

Menurut Eka, pendirian bangunan di atas fasum dan badan jalan jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit warga, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kepentingan umum, keselamatan, dan keindahan kota,” tegasnya.

Penertiban ini menyasar area yang sebelumnya digunakan sebagai warung, bengkel, dan lapak dagang. Banyak dari bangunan tersebut sudah menahun berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga drainase, menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi memperburuk banjir saat musim hujan.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha pribadi. Mari kita jaga bersama ketertiban kota ini. Ruang publik harus kembali ke fungsinya: untuk semua, bukan untuk satu,” kata Eka mengajak.

Satpol PP juga menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa di wilayah lain yang dinilai rawan pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasilitas sosial (fasos), sejalan dengan misi Pemerintah Kota Padang menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan bersih(MC Padang/Marajo/ Samsu Rizal / Rusdi PH / Agung H / Darma Surya)

 

Berita Terkait Lainnya