Wakil Wali Kota Pontianak Ingatkan Bahaya Fatal Layangan dengan Benang Gelasan

: Sebut Permainan Layangan Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 21 Mei 2025 | 19:53 WIB - Redaktur: Untung S - 141


Pontianak, InfoPublik – Langit Pontianak menyimpan ancaman mematikan berupa layangan dengan benang gelasan dan kawat yang terus menjadi perhatian serius pemerintah kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus mengintensifkan razia terhadap permainan berbahaya ini setelah beberapa kasus menimbulkan korban jiwa.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan dengan tegas menyatakan permainan ini bukan sekadar hiburan biasa. "Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius," tegasnya usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan, mengingat sudah ada korban yang mengalami luka serius hingga meninggal dunia di tempat akibat benang tajam ini.

Tidak hanya ancaman bagi nyawa manusia, benang kawat yang digunakan untuk layangan juga berpotensi menyebabkan konsleting listrik ketika menyangkut kabel PLN. Dampaknya tidak main-main, mulai dari pemadaman listrik yang mengganggu aktivitas UMKM hingga potensi kebakaran.

Saat ini, pelanggar sudah dikenakan denda hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda), namun Wakil Wali Kota mengisyaratkan kemungkinan kenaikan denda jika belum memberikan efek jera.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro mengungkapkan keprihatinannya. "Coba bayangkan jika yang terkena tali layangan itu salah satu anggota keluarga pemain," ujarnya.

Pihaknya telah mengamankan KTP beberapa pelanggar dan akan menjatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan hukum.

Pemerintah kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, agama, hingga RT/RW untuk aktif mengedukasi warga. Bahasan menekankan pentingnya pencegahan sebelum terjadi korban.

"Jangan sampai ketika sudah ada korban, baru menyalahkan pemerintah," imbuhnya seraya menyebut rencana peningkatan insentif bagi RT/RW yang aktif melakukan pengawasan.

Operasi penertiban itu akan terus dilakukan secara berkelanjutan mengingat potensi bahaya yang tidak main-main. Masyarakat diharapkan tidak hanya memikirkan kesenangan sesaat, tetapi juga keselamatan bersama di ruang publik Kota Pontianak. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 17:02 WIB
Dekranasda Pontianak Pacu Daya Saing UMKM Lokal hingga Pasar Ekspor
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:57 WIB
Masyarakat Pontianak Dukung Penertiban Layangan Berbahaya