Pemko Dumai - KPK Sepakat Kolaborasi Berantas Korupsi di Daerah

: Wali Kota Dumai Paisal usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di Gedung KPK, Jakarta (foto: MC Kota Dumai)


Oleh MC KOTA DUMAI, Kamis, 22 Mei 2025 | 14:08 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 191


Dumai, InfoPublik - Pemeirntah Kota Dumai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berkolaborasi memberantas korupsi di daerah bersama dengan lembaga legislatif.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Dumai, Paisal, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025). Rakor ini dinilai menjadi momentum penting baginya selaku kepala daerah untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Alhamdulillah kami bersama pimpinan DPRD Kota Dumai dan sejumlah jajaran dilingkungan Pemko Dumai bisa menghadiri kegiatan yang luar biasa ini. Tentunya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing," tutur Wali Kota Dumai 

Paisal berharap, KPK semakin memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

"Kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami. Dengan khidmat kolaborasi bersama, kami optimis upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pemko Dumai terus melakukan langkah-langkah strategis seperti mendorong percepatan digitalisasi sistem pemerintahan yang berbasis elektronik agar lebih transparan dan minim celah penyimpangan.

"Kita juga terus memonitoring dan mengevaluasi manajemen ASN berbasis merit system dan bebas dari konflik kepentingan, meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan integritas dan antikorupsi, serta mengoptimalkan peran Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal" kata dia.

Untuk mencapai keberhasilan pemberantasan korupsi, lanjutnya,  tidak cukup hanya berbekal dengan niat baik, melainkan harus dibarengi dengan sistem yang kuat, pengawasan yang tegas, serta komitmen kolektif dari semua unsur pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

"Pemko Dumai siap bersinergi, terbuka untuk dievaluasi, dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam membangun Indonesia yang bebas dari korupsi. Semoga pertemuan hari ini memperkuat spirit kita dalam melangkah bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya," pungkas Paisal.

Sebagai informasi, rakor ini merupakan bagian dari program strategis KPK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga menjadi wujud keberlanjutan dan komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi di daerah khususnya di Wilayah I, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu

Dalam rangkaian pertemuan ini, pada sesi akhir juga dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD, yang terdiri dari delapan point yaitu:

1. Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
2. Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP);
4. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah;
6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran;
7. Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hadir dalam rakor tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi RI di hadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Agung Yuda Wibowo dan jajaran KPK RI, serta sejumlah Kepala Daerah di wilayah I.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 23:37 WIB
Kejurkot Dumai 2025 Cabang Tenis Jadi Pemanasan Sebelum Porprov Riau
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 19:38 WIB
Mahasiswa Polbeng Ikuti Turnamen Futsal Bhayangkara Cup ke-79
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:14 WIB
SDM Sawit Diperkuat, Pemprov Riau Fokus Ciptakan Petani Profesional
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:12 WIB
Transfer ke Daerah Naik, Belanja Negara di Riau Tetap Terkontraksi