Perda Nomor 3 Tahun 2024 Jadi Senjata Baru Pemkab Lumajang Perangi Narkoba

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 802


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Penetapan Perda ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lumajang yang bersih dari narkoba. Ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Perda ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai penggerak utama kolaborasi lintas sektor, mulai dari masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga aparat penegak hukum.

Tujuannya adalah melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Perda ini adalah langkah konkret untuk memperkuat fasilitasi dan sinergi lintas sektor dalam P4GN. Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara di tingkat daerah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, dalam Talkshow LPPL Radio Suara Lumajang, Jumat (23/5/2025).

Anggota Komisi A, Eka Tri Oktavia, menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Perda ini sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat. Edukasi dan penyuluhan di sekolah, tempat ibadah, serta komunitas akan menjadi prioritas untuk membangun kesadaran kolektif.

“Komunikasi yang baik, pendekatan humanis, dan keterlibatan semua pihak merupakan kunci agar P4GN benar-benar menjadi gerakan bersama,” katanya.

Dari pihak eksekutif, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Lumajang, Nur Samsi, menjelaskan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum sekaligus arahan teknis bagi pemerintah daerah dalam merancang program antinarkoba yang terstruktur dan menyeluruh.

“Melalui Perda ini, tanggung jawab pencegahan narkoba dibagi secara proporsional antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dan sektor usaha. Semua pihak memiliki peran,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen untuk mengawal implementasi Perda ini melalui langkah-langkah nyata. Warga pun diajak untuk berperan aktif dalam menjadikan Lumajang sebagai zona hijau narkoba.

(MC Kab. Lumajang/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MOROWALI
  • Senin, 16 Juni 2025 | 14:16 WIB
Wabup Morowali Buka Pelatihan Wasit dan Juri Renang Lisensi C Nasional
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 13:14 WIB
Segoro Topeng Kaliwungu, Kegiatan Budaya Inspiratif Berbasis Komunitas
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 03:05 WIB
Aksi Nyata dari Desa: Infrastruktur Lumajang Dibangun lewat Kebersamaan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 02:49 WIB
Dari Sekarsari hingga GSM, Inilah Wujud Nyata Kurikulum Merdeka di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 15 Juni 2025 | 14:21 WIB
Seni Lokal Naik Kelas, Ekonomi Kreatif Lumajang Bergerak
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 14:57 WIB
Komitmen Pemkab Lumajang: Layanan Publik Merata untuk Semua
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 13 Juni 2025 | 14:52 WIB
Bupati Lumajang Tegas Tertibkan Tambang Pasir Ilegal demi Keselamatan Warga