Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang memperkuat keterbukaan informasi publik melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan digital, dan dukungan teknologi hingga tingkat kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Sumatra Barat yang diraih pada 2025.
Komitmen tersebut dipaparkan Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa dalam forum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatra Barat 2026 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Barat, Senin (20/10/2026).
Raju hadir didampingi Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang Corri Saidan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Tommy TRD. Pemaparan tersebut di hadapan panelis Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat yang dipimpin Ketua KI Sumbar Idham Fadhli bersama Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, dan Riswandy.
Pada 2025, Kota Padang meraih peringkat pertama KIP tingkat Provinsi Sumatra Barat untuk kategori pemerintah kabupaten/kota dengan predikat Informatif. Capaian itu menjadi landasan bagi Pemko Padang untuk terus memperbaiki tata kelola informasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Pemerintah Kota Padang berkomitmen menyampaikan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Raju.
Salah satu langkah yang disiapkan Pemko Padang adalah memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana hingga tingkat kelurahan. Untuk itu, pemerintah kota menyiapkan anggaran pada 2027 guna menyediakan satu unit komputer all-in-one di setiap kelurahan.
Perangkat tersebut secara khusus ditujukan untuk mendukung pelayanan informasi publik, bukan untuk menggantikan peralatan administrasi kelurahan yang telah tersedia.
“Untuk 2027, kita menyiapkan anggaran pengadaan satu unit PC all-in-one guna memperkuat peran kelurahan sebagai PPID pelaksana. Perangkat ini khusus menunjang kegiatan PPID agar lurah dapat memberikan informasi secara tepat dan baik dengan memanfaatkan teknologi,” jelas Raju.
Penguatan hingga tingkat kelurahan diharapkan membuat layanan informasi lebih dekat dengan masyarakat. Dengan dukungan perangkat yang memadai, aparatur kelurahan dapat meningkatkan akses dan kualitas penyampaian informasi sesuai kebutuhan warga.
Selain memperkuat infrastruktur, Pemko Padang membuka akses terhadap berbagai dokumen publik melalui portal PPID dan situs web resmi pemerintah. Informasi yang tersedia antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 10 program utama kota, Rencana Umum Pengadaan, serta alokasi dana hibah dan bantuan sosial.
Publikasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah. Keterbukaan ini sekaligus memberi ruang bagi warga untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Portal PPID Kota Padang juga dilengkapi fitur aksesibilitas untuk mendukung pengguna penyandang disabilitas. Fitur tersebut meliputi pengaturan kontras, pembesaran teks, bionic text, dan text-to-speech atau teknologi pembacaan teks menjadi suara.
Dalam menangani sengketa informasi, Pemko Padang mengutamakan mediasi melalui koordinasi PPID utama sebelum persoalan berlanjut ke persidangan Komisi Informasi. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara terukur sekaligus menjaga pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Dengan penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, dan peningkatan layanan digital, Pemko Padang optimistis dapat mempertahankan peringkat pertama KIP tingkat Sumatra Barat pada 2026.
“Insya Allah, untuk 2026 ini kita yakin dapat mempertahankan capaian peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatra Barat. Kita berharap komitmen anggaran, penguatan kelembagaan, dan kualitas informasi yang disampaikan melalui PPID dapat mendukung capaian tersebut,” pungkas Raju.
Upaya ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan memublikasikan dokumen. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
()
~ 📤 by Ju