Cegah Penyimpangan LPG Subsidi, Gresik Perkuat Pengawasan Harga dan Distribusi hingga Bawean
Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg
Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg
Gresik, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga sesuai ketentuan dan pasokan diterima masyarakat yang berhak. Pengawasan mencakup kepatuhan agen dan pangkalan terhadap harga eceran tertinggi (HET), ketepatan sasaran penerima, serta tindak lanjut laporan pelanggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menegaskan, pengawasan harus dilakukan secara aktif, tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan juga perlu diperkuat agar persoalan harga maupun distribusi dapat segera ditangani.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik yang diselenggarakan Bagian Perekonomian, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pemangku kepentingan terkait.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Ketentuan ini menjadi acuan dalam penyaluran dan transaksi LPG bersubsidi di Kabupaten Gresik.
“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.
Selain kepatuhan harga, Pemkab Gresik menyoroti tantangan distribusi LPG ke wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut berpotensi menghambat pengiriman, sehingga perencanaan pasokan perlu memperhitungkan prakiraan cuaca, terutama menjelang periode gelombang tinggi.
Menurut Washil, koordinasi sejak awal diperlukan untuk mengantisipasi keterlambatan distribusi dan menjaga ketersediaan LPG bagi masyarakat. Informasi cuaca diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah antisipasi bersama Pertamina dan pihak terkait.
Pemerintah daerah juga mendorong pengawasan berkelanjutan agar persoalan distribusi di lapangan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada harga, tetapi juga pada ketersediaan pasokan dan kelancaran penyaluran.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik Misbahul Munir menegaskan, penyaluran LPG 3 kg harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat harga, serta mengikuti peraturan perundang-undangan. “Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Herdiansyah Putra menjelaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.
Sebaliknya, delapan sektor usaha dilarang menggunakan LPG bersubsidi tersebut, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.
Pertamina juga menekankan pentingnya pendataan konsumen dan pencatatan transaksi secara digital di pangkalan. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategori, termasuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dokumen pendukung bagi usaha mikro dan kelompok sasaran lainnya.
Pangkalan juga wajib memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta juga mengusulkan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan pemerintah desa.
Menanggapi masukan tersebut, Pertamina menjelaskan bahwa NIB menjadi salah satu persyaratan bagi usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan melalui koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi.
Pemkab Gresik berharap sosialisasi ini menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai ketentuan harga, kelompok penerima, pendataan konsumen, dan mekanisme pengaduan. Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu menekan penyimpangan, menjaga ketersediaan pasokan, serta memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.