Polri Tegaskan tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Pengendali Judi Online

: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Senin, 29 Juli 2024 | 18:44 WIB - Redaktur: Untung S - 287


Jakarta, InfoPublik – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T yang disebut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online.

Trunoyudo memastikan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah. Polisi akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah.

“Iya, tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Senin (29/7/2024).

Terkait hal ini, jelas dia, pihaknya harus melakukan penyelidikan guna mendalami terkait sosok T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.

“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar dia.

Menurut dia, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.

“Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 19:37 WIB
2.500 Personel Gabungan Amankan Pembukaan PEPARNAS XVII Solo 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 23:10 WIB
Wakil Ketua KPK: Korupsi adalah Ancaman Serius yang Menghancurkan Fondasi NKRI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:32 WIB
Wamenkominfo: Teknologi Digital Kunci Pengembangan UMKM di Perdesaan
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:03 WIB
Hindari Bahaya Judi Online, Menkominfo Ajak Masyarakat Berperan Aktif
  • Oleh Administrator
  • Senin, 30 September 2024 | 15:00 WIB
Agar Keluarga Terhindar dari Paparan Konten Judol
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 24 September 2024 | 14:22 WIB
Kementerian PANRB Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Judi Online di Kalangan ASN