- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:06 WIB
: Menkominfo Budi Arie setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 31 Juli 2024 | 22:01 WIB - Redaktur: Untung S - 286
Jakarta, InfoPublik – Sivitas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk berkomitmen melakukan lima hal untuk memberantas judi online, yakni Kepedulian, Komitmen, Konsistensi dan Tidak Kebawa Godaan.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam acara Pencegahan Aktivitas Judi Online atau Judi Slot di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, di Gedung Danareksa, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).
“Karena begini, memberantas judi online itu cuma perlu Lima K. Kepedulian, Komitmen, Konsistensi, Keberanian dan tidak Kebawa godaan,” ujar Menkominfo.
Budi Arie menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk aktivitas judi online yang dilakukan sivitas Kementerian Kominfo.
Untuk itu seluruh jajaran pegawai dan pejabat Kominfo diwajibkan menerapkan Lima K sebagai kunci memerangi judi online demi kebaikan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.
Terlebih, selama ini banyak kasus yang menunjukkan praktik judi online memiliki banyak dampak negatif dan mengorbankan rakyat kecil.
“Kenapa kita harus ada kepedulian? Karena judi online ini menyedot dan merampok langsung uang rakyat. Ini uang rakyat kecil khususnya langsung disedot. Makanya saya selalu bilang, judi online ini adalah penipuan besar terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan angka judi online pada 2023 bisa mencapai Rp327 triliun.
Transaksi judi online pada 2024 diproyeksi bisa mencapai Rp900 triliun.
“Saya membayangkan bagaimana ini membuat masyarakat semakin terpuruk, terutama rakyat kecil. Judi online itu penipuan, scam. Bagaimana orang diiming-imingi Rp50.000 bisa jadi duit satu miliar (rupiah). Apa gak ditipu?,” jelas dia.
Budi Arie juga mengingatkan setiap pegawai Kementerian Kominfo agar jangan sampai terpengaruh ajakan atau godaan yang menggiurkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh sivitas Kementerian Kominfo juga didorong menyampaikan inisiatif atau ide solutif untuk memberantas judi online serta mengembangkan terobosan, inovasi dan upaya yang progresif dalam menghapuskan penyakit masyarakat tersebut di Indonesia.
“Mari kita jadi pahlawan pemberantas judol. Kalau ada usulan yang lebih progresif, jangan sungkan sampaikan. Saya berharap melalui arahan ini bisa menjadi komitmen serius dalam pemberantasan judi online,” ungkapnya.
Dalam acara itu, Menkominfo didampingi Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail dan pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.