- Oleh Wahyu Sudoyo
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:45 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik – Sejumlah 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diminta segera menandatangani pakta integritas antijudi online yang telah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akun pendaftaran PSE privat.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami akan mencabut tanda daftar PSE-nya,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyiapkan Pakta Integritas yang harus dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE privat. Ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap sehat dan bebas dari aktivitas ilegal seperti judi online.
Langkah itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), yang mengatur bahwa PSE privat wajib melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan dalam PM 5/2020 Pasal 7 menyatakan bahwa PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Sedangkan pada Pasal 9, dinyatakan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik serta pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
“Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tandas Menkominfo Budi Arie Setiadi.