BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Layanan Kesehatan Bagi Pemudik

:


Oleh Juliyah, Rabu, 29 Juni 2016 | 14:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 562


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus prosedur pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik Lebaran, peserta yang tengah mudik dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dimanapun dengan prosedur yang lebih mudah.

"Upaya ini dilakukan karena berdasarkan pengalaman BPJS selama dua tahun ini, ada keluhan peserta kesulitan untuk mendapatkan pelayanan pada saat mudik, untuk itu dikembangkan mekanisme yang ringkas, bagaimana peserta bisa nyaman selama mudik karena mendapatkan kepastian penjaminan layanan kesehatan dimanapun berobat," kata Direktur pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady kepada pers di Media Center BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurutnya, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Sekarang peserta JKN-KIS bisa langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat, baik saat dalam keadaan darurat (emergency) maupun tidak.

"BPJS Kesehatan telah mengkomunikasikan hal ini ke seluruh daerah sehingga tidak akan menjadi kendala. Peserta hanya harus menunjukkan kartu identitas tanda peserta JKN-KIS, karena itu peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau selalu membawa kartunya dan pastikan sebelum mudik kartunya aktif," ujarnya.

Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menambahkan, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya apapun dari peserta.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak pusat layanan informasi 1500400 yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah. Peserta juga bisa melihat fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di 5 (lima) titik padat pemudik, yaitu Pelabuhan Merak Banten, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Purabaya Surabaya, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Posko Mudik tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.