Perusahaan Harus Berikan Hak Pada Pekerja Perempuan

:


Oleh Putri, Jumat, 20 April 2018 | 14:55 WIB - Redaktur: Juli - 351


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyebutkan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak pekerja perempuan berkaitan dengan kesehatan reproduksinya. Seperti pelanggaran pemberian hak cuti haid, hak cuti melahirkan dan menyusui.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Vennetia mengatakan, kondisi seperti ini karena banyak yang belum memahami hak reproduksi perempuan, yang sangat terkait dengan kesehatan ibu dan anak.

“Memenuhi hak pekerja perempuan masih dianggap sebagai beban, bukan tanggung jawab. Di Kemen-PPPA ada program Three End, yaitu akhiri kekerasan terhapa perempuan, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi,” kata Vennetia Danes dalam temu media membahas permasalahan dan solusi bagi pekerja perempuan, di Kemenkes, Jakarta, Jumat (20/4).

Ia menuturkan, sesuai kodratnya, perempuan mengalami haid, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. "Maka dari itu, pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik terutama terkait kesehatan reproduksi agar generasi penerus terjamin kesehatannya," ujar Vennetia.

Kemen-PPPA menerbitkan Permen PP dan PA No.5/2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak. Sarana yang disediakan di tempat kerja pun harus didukung semua pihak termasuk pengusaha maupun pekerja itu sendiri.

"Sarana dan prasarana yang harus dipenuhi di tempat kerja antara lain ruang ASI termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI atau memberikan ASI eksklusif, ruang khusus pengasuhan anak, fasilitas pelayanan kesehatan, juga sarana lain yang menunjang termasuk SDM sebagai pengelolanya," pungkasnya.