Pemkab Enrekang Perketat Izin Minimarket

:


Oleh MC KAB ENREKANG, Kamis, 24 Mei 2018 | 11:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 818


Enrekang.InfoPublik.- Dua minimarket di Kabupaten Enrekang nampaknya tak akan bertambah lagi. Pemerintah Kabupten Enrekang tak ingin mengeluarkan izin lagi untuk pembangunan baru.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang, Hardi mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan untuk dua tahun kedepan tak ada pembangunan baru minimarket.

“Minimarket yang investornya dari luar Kabupaten Enrekang, seperti Indomaret masih susah untuk diakomodir, kecuali setelah melalui beberapa tahapan, itupun dengan persyaratan yang ketat,” ujar Hardi usai bertemu dengan perwaklilan kelompok usaha kecil menengah di Enrekang, Rabu (23/5).

Hardi menuturkan, hingga saat ini sudah banyak yang diajukan. Namun yang baru disetujui itu dua toko.

“Dengan alasan melihat kondisi persaingan usaha kecil di sekitarnya,” bebernya. Di seluruh kabupten/kota se-Indonesia tidak dilarang. Hanya saja diwajibkan membatasi.

Kata dia, pihaknya membatasi karena beberapa usaha-usaha milik masyarakat yang ada di enrekang sudah dialihkan ke pasar modern. “Jadi kita tidak mau hambat itu karena kalah bersaing dengan minimarket yang sudah matang pengelolaannya,” jelasnya.

Hardi menambahkan, jika nanti akan direkomendasikan untuk bisa membangun baru. Itu pun jarak dari pasar tradisional sekitar 8000 meter. “Intinya tidak terlalu dekat dengan pasar tradisional,” tegasnya.(McEnrekang/Eyv)