Tata Cara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Online

:


Oleh Putri, Rabu, 21 Maret 2018 | 10:04 WIB - Redaktur: Juli - 16K


Jakarta, InfoPublik – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi salama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi UKM Meliadi Sembiring mengatakan koperasi yang memiliki anggota cukup banyak dan sebarannya ada di beberapa wilayah, untuk lebih mempermudah, murah, efektif, efisien, akuntable, dan anggota yang memiliki mobilitas tinggi maka dapat melaksanakan RAT secara online (berbasis website).

Landasan hukum RAT koperasi secara online sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM No.19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi. Adapun pentingnya RAT koperasi secara online yaitu:

1. Memudahkan, tepat waktu, murah, cepat, dan akuntable para pengurus koperasi dalam melaksanakan RAT.

2. Melibatkan langsung peran serta seluruh anggota dalam kedudukannya sebagai pemulik Badan Hukum untuk berpartisipasi di dalam RAT.

Mekanisme RAT koperasi secara online yaitu:

1. Masing-masing koperasi membuat peraturan khusus penyelenggaraan RAT secara online.

2. Pelaksanaan RAT online sesuai dengan Permen No.19/2015 tentang penyelenggaraan RAT

3. Undangan dikirim kepada naggota disertakan situs dan kode untuk mengakses materi RAT

4. Anggota diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan setelah materi rapat dipublikasikan

5. Anggota dapat mengakses materi RAT online melalui kantor cabang koperasi

6. Kode untuk mengakses materi RAT merupakan tanda kehadiran anggota dalam RAT

7. Apabila tanggapan belum cukup secara quorumnya, diberikan perpanjangan 1x14 hari

8. Anggota yang mengikuti RAT online dapat mengikuti publikasi atau sosialisasi kesimpulan RAT

9. Publikasi kesimpulan melalui situs dan atau media lainnya

Sedangkan untuk alur rapat anggota sebagai berikut:

1. Panitia penyelenggara, memiliki tugas dan fungsi serta tanggung jawab untuk melaksanakan RAT koperasi dan melayani dialog interaktif, juga melaporkan hasilnya kepada pengurus

2. Informasi rencana, mekanisme dan tata tertib pelasanaan RAT online terlebih dahulu dipublikasikan melalui situs koperasi dan kantor cabang atau cabang pembantu

3. Undangan untuk menghadiri RAT disampaikan dengan beberapa cara seperti papan pengumuman, surat undangan  tertulis, email, jasa pengiriman, sosial media, atau cara lain yang lebih efektif

4. Secara teknis RAT Online: A. Anggota memiliki kode akses yang sifatnya khusus dan rahasia. B. Materi laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan lainnya yang dibahas dalam RAT dapat diakses seluruh anggota. C. Mempersiapkan fitur lain terkait pelaksanaan RAT diketahui seluruh anggota yang memberi masukan, tanggapan, dan atau keputusan rapat anggota

5. Setiap anggota bisa menyampaikan tanggapannya

6. Anggota menyampaikan tanggapan dalam bentuk persetujuan, penolakan, komtear atau ususlan atas laporan pertanggunajawaban pengurus dan pengawas

7. Hasil RAT harus dipublikasikan melalui media yang dpaat diakses seluruh anggota

8. Pengambilan keputusan wajib dihadiri Notaris, yang akan melegitimasi berita acara yang diambil dalam RAT.