KJRI Kinabalu Imbau WNI Overstay Tinggalkan Sabah

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 15 April 2021 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 516


Jakarta, InfoPublik - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan menggunakan paspor, dan masa berlaku sudah berakhir supaya meninggalkan Sabah.
 
Imbauan itu disebabkan permintaan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) kepada WNI yang melakukan kunjungan tetapi masa berlaku berakhir, agar segera meninggalkan Sabah.
 
Konsul Jenderal (Konjen) RI Kota Kinabalu Krisnha Djelani, di Kota Kinabalu melalui siaran tertulisnya, Kamis (15/4/2021), mengatakan batas waktu yang diberikan kepada WNI "overstay" atau visa kunjungan sudah habis masa berlakunya, paling lambat 21 April 2021 sudah meninggalkan Malaysia.

"Setiap WNI di wilayah Malaysia (khususnya Sabah dan Labuan) pemegang Pas Lawatan Sosial (visa kunjungan) yang telah habis masa berlakunya harus meninggalkan Malaysia selambat-lambatnya pada 21 April 2021," kata Konjen Krisnha.

Ia menegaskan bagi WNI yang belum meninggalkan Malaysia sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan tindakan tegas dari Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen.

Apabila WNI mengalami kendala untuk meninggalkan Malaysia, karena ketiadaan sarana transportasi maka dapat mengajukan surat keterangan kepada KJRI Kota Kinabalu.

Surat sokongan/keterangan tersebut dapat disampaikan kepada Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen guna keperluan memohon Paspor Khas.

Krisnha juga mengajak seluruh WNI di wilayah kerjanya, agar mematuhi kebijakan Pemerintah Malaysia tersebut untuk dilaksanakan. (Foto: ANTARA)