:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 15 April 2021 | 17:22 WIB - Redaktur: Untung S - 516
"Setiap WNI di wilayah Malaysia (khususnya Sabah dan Labuan) pemegang Pas Lawatan Sosial (visa kunjungan) yang telah habis masa berlakunya harus meninggalkan Malaysia selambat-lambatnya pada 21 April 2021," kata Konjen Krisnha.
Ia menegaskan bagi WNI yang belum meninggalkan Malaysia sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenakan tindakan tegas dari Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen.
Apabila WNI mengalami kendala untuk meninggalkan Malaysia, karena ketiadaan sarana transportasi maka dapat mengajukan surat keterangan kepada KJRI Kota Kinabalu.
Surat sokongan/keterangan tersebut dapat disampaikan kepada Bagian Penguatkuasa Jabatan Imigresen guna keperluan memohon Paspor Khas.
Krisnha juga mengajak seluruh WNI di wilayah kerjanya, agar mematuhi kebijakan Pemerintah Malaysia tersebut untuk dilaksanakan. (Foto: ANTARA)