Kemenkop UKM Kerja Sama dengan 15 Mitra LBH di Daerah Beri Bantuan Hukum bagi UMK

: Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat penandatanganan PKS dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024/Foto: Kemenkop UKM


Oleh Putri, Rabu, 28 Februari 2024 | 21:54 WIB - Redaktur: Untung S - 280


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen tingkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dengan menggandeng 15 mitra lembaga bantuan hukum (LBH) di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat penandatanganan PKS dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 pada Selasa (27/2/2024) mengatakan pelaku UMK masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum.

Berbagai keterbatasan menjadi kendala bagi UMK antara lain berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, SDM, dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program LBH, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” kata Yulius melalui keterangan resminya Rabu (28/2/2024).

Melalui kerja sama ini, Yulius berharap kepada para mitra dapat memberikan melalui bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan UMK di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. 

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” kata Yulius.

Guna memastikan kerja sama itu dapat berjalan dengan baik, Yulius menekankan perlunya dukungan perencanaan program yang baik, SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan UMK, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK.

UMK secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional. Selain itu, kontribusi UMK terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

KemenKopUKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

“Berkaitan dengan aplikasi dimaksud, kami harapkan kepada semua pihak yang diberikan kewenangan operasinal antara lain Dinas Koperasi dapat mempelajari dengan baik, sehingga aplikasi tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yulius.

Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultasi Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Maksun menyambut baik kerja sama tersebut.

Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, lanjutnya program ini sebenarnya sudah berjalan sejak 15 Januari 2024, dan pelaku UMK cukup antusias. Dalam waktu setengah bulan pihaknya sudah menerima ada 34 kasus.

Rata-rata konsultasi soal hukum, soal branding, juga wan prestasi dan sebagainya. Pelaku UMK itu dari kelas ekonomi menengah, sementara saat mereka bermasalah hukum, kerap kali terkendala dari sisi biaya.

“Saya kira Pemerintah punya komitmen yang tinggi ketika mereka menghadapi persoalan-persoalan hukum. Sehingga kami berpikir kerja sama ini sangat penting,” kata Maksun. 

Sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmen bersama KemenKopUKM yakni Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syari’ah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Jawa Tengah), dan Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru (Riau). 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara (DKI Jakarta), Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), ASM Law Office, Batam (Riau), dan Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara (DKI Jakarta).

Lalu, PT Justika Media Indonesia, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), LBH Sikap Yogyakarta (Yogyakarta), Suaka Hukum Indonesia, Kota Kantor Hukum Poetra Nusantara (DKI Jakarta), dan Posbakumadin, Jakarta Timur (DKI Jakarta).

Selanjutnya, LBH Mandiri Banten (Banten), Kantor Hukum Riza Ghifari, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Law Firm Pencerah, Medan (Sumatera Utara), dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:51 WIB
Hilirisasi Produk Kakao Jadi Sumber Ekonomi Baru