Kawal Pemanfaatan Kuota Penangkapan BBL, KKP Manfaatkan Kecanggihan Sistem IT

: Foto: HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP


Oleh Isma, Senin, 22 April 2024 | 13:12 WIB - Redaktur: Untung S - 144


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik, untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan atau kelompok nelayan. Sistem ini memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima pada Senin (22/4/2024) mengatakan sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER). Sistem terintegrasi itu dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.

“Aplikasi itu kita siapkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang telah terbit belum lama ini,” ungkapnya.

Dengan SILOKER, nelayan akan lebih mudah dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP Provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB). Penetapan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota yang semuanya dilakukan secara elektronik.

Aplikasi itu juga akan memudahkan nelayan memperoleh surat keterangan asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitannya. SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk hasil tangkapan nelayan.

“Tidak berhenti sampai sini saja, sistem ini juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” imbuh Tebe.

Untuk dapat mengakses sistem tersebut, para nelayan terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang. Setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi SILOKER.

“Tidak perlu khawatir nelayan akan kesulitan karena pendampingan akan kami lakukan dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah,” pungkas Tebe.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP melakukan perubahan tata kelola BBL.

Perubahan tata kelola ini bertujuan untuk membangun Indonesia sebagai global supply chain komoditas lobster dunia dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar agar bisa digunakan untuk pembangunan budidaya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan," kata Menteri (KP) Trenggono.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Isma
  • Senin, 13 Mei 2024 | 21:10 WIB
Penyelundupan 125.000 BBL di Jambi Berhasil Digagalkan
  • Oleh Isma
  • Senin, 13 Mei 2024 | 13:21 WIB
Kalamo Biak Siap Ekspor Produk Tuna
  • Oleh Isma
  • Senin, 13 Mei 2024 | 13:08 WIB
KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih
  • Oleh Isma
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 05:45 WIB
UMKM Binaan KKP Ikuti IISM dan ICC Expo
  • Oleh Isma
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 05:44 WIB
KKP Kick Off Gernas Bulan Cinta Laut 2024