Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Berat

:


Oleh Masfardi, Kamis, 4 Februari 2016 | 16:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 243


Jakarta, InfoPublik- Komisi VIII DPR meminta pemerintah memberikan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Kami pernah berdiskusi pada pakar perlindungan anak dari negara lain, misalnya di Amerika saja dilakukan dengan hukum kebiri dan cukup keras," kata anggota komisi VIII DPR RI  Lidia Latifa di Jakarta, Kamis (4/2).

Hal itu, lanjutnya, bertujuuan agar pelaku tidak mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari. Selain pemberatan hukum juga dilakukan pemahaman pada penegak hukum. "Dengan UU yang ada hukumannya sudah cukup memadai, cuma belum dilakukan secara maksimal, misalnya hukumannya 20 tahun dilakukan secara maksimal, itu sudah cukup memadai,” katanya.

Terkadang, sesalnya,  hukuman yang dijatuhi maksimal, tapi dalam pelaksanaannya hanya enam tahun.

Dijelaskan, kekerasan seksual kerap dilakukan oleh orang terdekat. Anak tidak merasa curiga. Perlu diberikan pemahaman kepada anak dan  sistem masyarakat yang mampu memberi perlindungan.

"Perlu komitmen dari penegak hukum untuk segera memberlakukan hukuman berat dan segera menjatuhi hukuman tersebut agar masyarakat tidak sampai lupa dengan kasusnya. Orang yang berpotensi bisa berpikir berkali-kali  melakukan perbuatan serupa," katanya.